Kesehatan

Bolehkah Penderita Penyakit Jantung Divaksin Covid-19? Ini Syarat dan Ketentuannya

Terutama pada orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid seperti, ginjal, diabetes, hipertensi, stroke dan jantung.

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Berbeda jika infeksi ditimbulkan karena penyakit lain seperti tifus, misalnya. Tidak perlu khawatir karena di medis sudah ada obat untuk tifus.

Oleh karenanya, tidak hanya melakukan pencegahan dengan mengikuti protokol Kesehatan. Tapi juga ikut berupaya dengan melakukan vaksinasi.

Namun, dr Isman menambahkan pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.

Berikut ini syarat dan ketentuannya

Kondisi Tubuh Stabil

Pertama, pastikan kondisi tubuh stabil.

Tidak ada gejala dari penyakit jantung yang ditemukan.

Semisal sesak nafas, mudah kelelahan, irama jantung dan lainnya.

Tekanan Darah Tak Boleh Tinggi

Kedua, pastikan tekanan atayu tensi darah tidak melebihi 140.

Apa lagi jika ada riwayat pingsan berulang.

Perhatikan Kadar Gula

Begitu pula pada kadar gula pasien.

Semua harus dicek kembali oleh dokter dan dipastikan tubuh dalam keadaan sehat bugar.

"Kalau memang irama jantung belum bagus, denyut nadi tidak beraturan, maka hindari vaksinasi. Kalau sudah teratur dan terkendali oleh tindakan atau obat-obatan, baru vaksin," katanya lagi.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Syarat Agar Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Simak Ketentuannya, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved