Minggu, 31 Mei 2026

Opini

Bukan Mesin Hukum

Rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terus bergulir dalam tiga minggu terakhir

Tayang:
Editor: bakri
Sulaiman Tripa,  Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 

Oleh Sulaiman Tripa,  Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terus bergulir dalam tiga minggu terakhir. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyebut masih mempelajari (Serambi, 20/2/2021). Sekedar informasi bahwa dua minggu terakhir, seorang ibu masuk penjara bersama anaknya yang masih enam bulan setelah divonus bersalah karena melanggar UU ITE.

Penelusuran saya, rencana revisi ini mulai dimuat Serambi sejak 17 Februari. Sepanjang waktu tersebut, terdapat sekitar 11 berita yang terkait dengan UU ini. Sebagian kasus sudah memperlihat ancaman UU ini sebagai hantu yang ditakutkan berdampak bagi publik dalam menyampaikan pendapatnya. Memahami kegelisahan tersebut, tidak berlebihan jika editorial Serambi (18/2/2021) mempertanyakan apakah revisi UU ITE akan menjamin kenyamanan berekspresi?

Semakin tidak sehat

Pemerintah dan penegak hukum menyadari bahwa UU ITE, semakin tidak sehat (Serambi, 17/2/2021). Pertama, ada kecenderungan fenomena saling lapor terkait lalu lintas informasi dan traksaksi dalam ruang elektronik di negara ini. Bahkan ironisnya, pelapor itu kadang-kadang bukan sebagai pihak korban utama.

Kedua, penegak hukum menyadari posisinya yang rentan disudutkan dengan kesan seolah-olah lebih tanggap terhadap laporan tertentu dan mengabaikan yang lain. Ada laporan tertentu mendapat respons dengan cepat, namun ada juga yang hingga sekarang tidak kabarnya.

Ketiga, potensi adanya pasal karet. Sejumlah pasal yang berpotensi digunakan menurut selera. Tidak dibedakan dengan baik mereka yang disebut pengkritik dan penghina. Hal-hal yang dilakukan walau itu berwujud kritik, sering dituduhkan melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik.

Ketiga, hal humanis diingatkan kepada kepolisian kepada jajarannya, untuk mendalami terlebih dahulu setiap kasus yang dilaporkan. Hal ini dimaksudkan agar pelapor tidak menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat orang lain dengan mengatasnamakan hukum dan berpotensi memojokkan kepolisian.

Keempat, respons legislatif yang cepat dengan janji segera membahas masalah ini setelah masa reses. Seberapa memahami realitas pelaksanaan hukum terkait penerapan pasal-pasal karet? Toh selama ini, jarang ada anggota legislatif menyuarakan dan membela dengan terang orang-orang yang sudah diputuskan bersalah di ruang-ruang pengadilan.

Semua keadaan di atas sangat menarik, terutama bagi saya yang mengkaji hukum dalam relasi yang lebih luas. Hukum sebagai variabel dependen dan bukan independen. Dengan membaca sejumlah hal lain yang ada di media sosial, ada dua hal penting yang harus mendapat perhatian pengambil kebijakan bahkan penegak hukum, dalam ruang melihat hukum secara kritis.

Pertama, ada apa kenapa baru sekarang kesadaran pemanfaatan pasal karet itu baru muncul? Apakah hal ini terkait dengan dugaan karena keterlibatan sejumlah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan sedang dilaporkan dengan UU ini? Mudah-mudahan bukan.

Kedua, legislatif yang memberi respons dengan cepat, terkait kasus ini, juga tidak kalah menimbulkan tanda tanya. Ada apa? Mengapa untuk rancangan lain yang bahkan sudah masuk program legislasi nasional berkali-kali pun, ada yang belum tuntas?

Mekanikal hukum

Fenomena saling lapor sedang beranjak naik. Ironisnya yang melaporkan tidak selalu mereka yang menjadi korban secara langsung. Kekuatan politik menjadi pihak yang dominan menggunakan jurus ini. Atas nama hukum, orang-orang yang tidak disukai akan dilaporkan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, mencemarkan nama baik, menebar kebencian, bahkan merusak keberagaman.

Dugaan menggunaan pasal tertentu untuk kepentingan tertentu, bukan tidak pernah terjadi dalam realitas berhukum. Dan hal ini memungkinkan terjadi dalam kajian ilmu hukum. Diskursus perdebatan lama dalam ilmu hukum, antara lain dengan tarik menarik dalam melihat tujuan hukum, antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ada satu pendapat lama yang diungkapkan seorang filsuf positivisme hukum berkebangsaan Jerman, Gustav Radbruch, melihat hal tersebut tidak sebagai tujuan hukum, melainkan sebagai nilai dasar hukum yang sulit untuk disatukan. Ketiganya (kepastian, kemanfaatan, keadilan) memiliki cara berhukum dan orientasi yang berbeda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved