Opini
Bukan Mesin Hukum
Rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terus bergulir dalam tiga minggu terakhir
Melalui tulisan singkat ini saya ingin melihat nilai dasar kepastian hukum yang kemudian sering ditafsirkan hanya mengejar ketertiban saja. Hukum pada posisi ini, jika ditelusuri sejak abad ke-17, dikelompokkan ke dalam cara berhukum yang mekanistik. Hukum dianggap sama seperti mesin yang serba bisa dalam bekerja dan tidak dipengaruhi realitas sosial, politik, ekonomi, bahkan budaya.
Cara pandang mekanistik hukum ini, dipengaruhi cara berpikir Rene Descartes (1596-1650) dan Isaac Newton (1642-1726), yang digunakan pemikir hukum untuk melihat hukum dalam makna tertentu. Disebut mekanistis karena seluruh alam semesta dan juga manusia, dilihat dengan rumus mekanis. Dilihat semacam mesin yang bisa bekerja secara mekanistis dan bisa dianalisis dan diprediksi secara terpisah dari keseluruhan yang membentuknya (Susanto, 2010).
Sejumlah asumsi hukum yang mekanistik, antara lain melihat hukum benar-benar objektif dengan memosisikan dualisme dalam membagi realitas (subjek dan objek). Di samping itu, mekanistik dibangun atas dasar asumsi bahwa alam semesta semata-mata dipandang sebagai mesin yang mati tanpa makna simbolik dan kualitatif, tanpa nilai, tanpa cita rasa etis dan estetis. Cara pandang hukum yang demikian, memandang bahwa suatu realitas hukum harus dipisahkan dari kaitannya dengan moral. Hukum digunakan seperti mesin yang lepas dari pengendali mesin itu sendiri.
Ada sisi keadilan
Atas berbagai keadaan di atas, harus diingatkan kepada siapa pun untuk melihat hukum secara utuh. Penegakan hukum idealnya memang tidak hanya berdasarkan pada tujuan kepastian saja, tetapi turut melihat aspek kemanfaatan dan keadilan.
Kondisi ini, dalam kajian ilmu hukum, terkait konteks cara berhukum, pada satu sisi dihadapkan orientasi kepatuhannya, namun pada sisi lain, jika tidak hati-hati, dihantui oleh menggunakan hukum tidak untuk kepentingan hukum itu sendiri. Hal itu memungkinkan karena posisi hukum sebagai subsistem yang selalu berelasi dengan subsistem yang lain seperti politik, ekonomi, bahkan sosial budaya.
Hal yang menggelisahkan saat melihat dalam tiga tahun terakhir, kita menyaksikan bagaimana suasana saling lapor seolah dipandang menjadikan hukum sebagai panglima. Semua berbicara atas nama hukum. Padahal hukum sering dijadikan alat bahkan hal-hal yang nonhukum sering menjadi kekuatan untuk melaksanakan hukum.
Hukum itu terkesan sudah terlihat bekerja seperti mesin yang hanya menjalankan sesuai dengan rumus teks yang tidak jarang ditafsirkan secara sepihak. Pada saat yang sama, hukum juga kerap memperlihatkan kontradiksi. Tidak semua laporan ternyata ditindaklanjuti. Dalam realitas penegakan hukum, bisa saja penegak hukum memiliki pandangan tersendiri.
Lantas apa yang mau dikejar dalam hukum dan berhukum? Mereka yang hanya bekerja secara formal, seperti mesin yang digerakkan dan sudah terpasang dalam rumus-rumusnya, hanya mementingkan kepastian dengan melupakan ada keadilan dan kemanfaatan di dalamnya. Sedangkan hukum yang utuh, tidak mungkin melupakan nilai dan moral sebagai kekuatan penting dari keadilan dan kemanfaatan.
Keadaan yang tidak normal dalam dunia hukum ini harus dihentikan. Kita jangan terlelap kembali ke zaman sebelum reformasi. Mari menegakkan hukum dengan hukum, bukan dengan saling lapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sulaiman-tripa-5_20150412_071847.jpg)