Berita Guru
Guru di Aceh Akan Dilindungi dengan Qanun, Raqannya Sudah Diserahkan oleh PGRI ke DPRA
Draft Qanun Perlindungan Guru ini telah diserahkan kepada pimpinan DPRA untuk dibahas dan ditetapkan dalam lembar daerah.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Ketua PGRI Aceh, Al Munzir, menyerahkan draft Qanun Perlindungan Guru kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh Hendra Budian, S.H, di Gedung DPRA di Banda Aceh, Senin (15/3/2021).
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1).
“Namun demikian, tetap diperlukan adanya aturan turunan setingkat qanun/perda yang mengatur hal-hal yang lebih rinci terkait perlindungan guru yang ada di Provinsi Aceh,” ujar Hendra Budian.
Dalam kesempatan itu, Ketua PGRI Kab. Bener Meriah, Kurnia Amna, menyampaikan proposal pembangunan gedung baru PGRI Bener Meriah sebagai sarana penunjang kegiatan Organisasi PGRI di Kabupaten Bener Meriah.(*)
Rekomendasi untuk Anda