Berita Banda Aceh

Kupiah Meukeutop Sudah Terdaftar sebagai Hak Paten Aceh, Didaftar Pemkab Pidie ke Kemenkumham RI

Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
Foto bersama seusai pembukaan Diseminasi Merek dan Hak Cipta Bagi Perguruan Tinggi (PT) di Banda Aceh. Diseminasi diikuti 50 dosen dan mahasiswa dari tiga kampus di Banda Aceh ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).  

Sementara itu, dalam sambutannya saat membuka acara ini, Sasmita, menyebutkan ekspresi budaya tradisional dari Aceh yang sebelumnya telah didaftar Pemkab/Pemko, sehingga tercatat dalam data base KIK. 

Ekspresi budaya tradisional itu, yakni Tari Sining Gayo, Khanduri Laot Festival, Motif Kerawang Gayo Blangkejeren, Kuah Beulangong, Kopi Gayo, Nilam Aceh, dan Jeruk Keprok.

Sedangkan Jeruk Pamelo atau Boh Giri Matangglumpang Dua, Kabupaten Bireuen, masih dalam proses.

“Saya sangat yakin masih banyak KIK yang bisa dicatatkan/didaftar untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual komunal, baik itu tarian, motif, musik, upacara adat, serta budaya-budaya tradisional di Aceh.

Ini semua perlu mendapatkan perlindungan hukum, dan kita juga mengharapkan semua warisan budaya leluhur tersebut dapat terus dijaga dan dilestarikan selamanya,” kata Sasmita.

Tadi seusai membuka Diseminasi Merek dan Hak Cipta Bagi PT di Banda Aceh, Sasmita, juga menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada seorang pengusaha kafe di Banda Aceh. 

Baca juga: Rapat Kerja Komisi IV, TA Khalid Kenakan Kupiah Meukeutop Usulkan Polisi Hutan di Aceh jadi PNS

Sudah proses 383 permohonan kekayaan intelektual

Lebih lanjut, Sasmita menyebutkan tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Aceh telah menerima dan memproses 383 permohonan kekayaan intelektual. 

Rinciannya permohonan pendaftaran merek 338, perpanjangan merek terdaftar lima, serta permohonan dan pencatatan hak cipta 40. 

Sasmita menilai tentu ini sangat kecil dibanding sebuah karya yang dihasilkan oleh para penulis, akademisi, mahasiswa, para pelaku seni, serta pelaku UMKM dan IKM di Aceh.

Sasmita juga mengatakan merek  sangat berperan penting dalam kehidupan ekonomi untuk membedakan dengan produk sejenis.

“Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas kepemilikan merek,” kata Sasmita.

Sementara itu, Ketua Panitia acara ini, Taufik mengatakan maksud dan tujuan diseminasi ini untuk mencegah timbulnya permasalahan kekayaan intelektual. 

Selain itu, juga untuk menimbulkan kesadaran terhadap pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih para pengajar dan mahasiswa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved