Berita Banda Aceh
Kupiah Meukeutop Sudah Terdaftar sebagai Hak Paten Aceh, Didaftar Pemkab Pidie ke Kemenkumham RI
Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
“Dengan kekayaan intelektual dapat memajukan suatu daerah sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing, baik tingkat nasional maupun internasional,” kata Kasubbid Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aceh ini.
Baca juga: Deputi IV Kemenparekraf Pakai Kupiah Meukeutop Saat Terima Kadis Pariwisata Bener Meriah di Jakarta
Ini Cara Daftar Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Anda
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, setiap daerah pasti memiliki ciri khas masing-masing, termasuk di Aceh.
Misalnya, makanan, tarian, maupun berbagai produk daerah.
Semua ini disebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Oleh karena itu, Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Pendaftaran ini juga bisa langsung didaftar oleh masyarakat baik secara manual melalui Kanwil Kemenkumham Aceh pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Bahkan agar lebih mudah lagi, juga bisa didaftar secara online. Informasi lebih lengkap mengenai hal ini bisa diakses melalui www.dgip.go.id
Tujuan pendaftaran ini antara lain agar KIK ini sah dan terlindungi secara hukum.
Dengan demikian tak bisa lagi diklaim dan didaftar sebagai KIK daerah lain yang sangat berkemungkinan dikomersilkan.
Baca juga: Kupiah Meukeutop Teuku Umar Sangat Diminati Warga Luar Provinsi Aceh, Ini Penjelasan Pedagang Peci
Kakanwil Kemenkumham Aceh ketika itu, Zulkifli SH MH, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Diseminasi yang dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).
Sedangkan pesertanya 40 orang yang terdiri atas perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.
Kemudian perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.
Terakhir perwakilan Majelis Adat Aceh Provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.