Berita Banda Aceh

Kupiah Meukeutop Sudah Terdaftar sebagai Hak Paten Aceh, Didaftar Pemkab Pidie ke Kemenkumham RI

Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
Foto bersama seusai pembukaan Diseminasi Merek dan Hak Cipta Bagi Perguruan Tinggi (PT) di Banda Aceh. Diseminasi diikuti 50 dosen dan mahasiswa dari tiga kampus di Banda Aceh ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).  

Zulkifli mengatakan isu kekayaan intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat yang dibagi menjadi dua, yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal.

Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas.

Baca juga: Penjualan Kupiah Meukeutop Tembus Angka 5.000 Peci, Pesanan juga Datang dari Papua

“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal kekayaan intelektual personal yang antara lain hak cipta, hak paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.

Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis,” kata Zulkifli.  

Zulkifli juga mengatakan sangat yakin masih banyak kekayaan intelektual komunal yang bisa didaftar untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik itu tarian, motif, musik, upacara adat.

Begitu juga budaya-budaya tradisional yang ada di kabupaten/kota di Aceh.

Sebagai contoh yang sedang viral sekarang, tarian Saman Aceh, yang saat ini juga dimainkan oleh anak-anak di Rusia persis seperti aslinya, bahkan intonasinya tak cadel sedikit pun.

Nah, jika dulunya Saman tak terdaftar sebagai KIK dari Aceh, bisa saja tarian ini diklaim milik daerah lainnya yang sudah bisa meniru persis ini,” kata Zulkifli.  

Sebelumnya hal yang sama disampaikan Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh, Taufik SH, sebagai panitia diseminasi ini.

Bahwa maksud dan tujuan diseminasi ini untuk menyampaikan informasi kepada peserta terhadap pentingnya pencatatan atau pendaftaran terhadap ekspresi budaya tradisional.

Begitu juga terhadap pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

“Guna mencegah klaim dari pihak lain yang memanfaatkan secara komersial,” kata Taufiq.

Adapun pemateri diseminasi ketika itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Aceh, Sasmita SH MH (Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal).

Satu lagi perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Peran Dinas Kebudayaan dalam Melindungi Seni dan Kebudayaan di Aceh).

Saat pembukaan acara ini, Zulkifli SH MH, juga menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada beberapa pelaku usaha di Banda Aceh. 

Baca juga: Sambut Kedatangan Pangdam IM di Pendopo, Jamin Idham Pakaikan Kupiah Meukeutop ke Mayjen Hassanudin

Jengkol Abdya dan Beras Sigupai akan didaftar

Seperti diberitakan sebelumnya juga, Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) akan mendaftar Jengkol Abdya dan Beras Sigupai sebagai hak paten milik Kabupaten Abdya. 

Menindaklanjuti rencana pendaftaran Indikasi Geografis Jengkol Abdya dan Beras Sigupai milik Kabupaten Abdya itu, Tim Kanwil Kemenkumham Aceh berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab setempat. 

Tim Kanwil Kemenkumham Aceh ini tepatnya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum. 

Tim Kanwil Kemenkumham Aceh ini dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Irfan, didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Taufik beserta staf.

Dalam pertemuan di Pendopo Bupati Abdya, Kamis (18/2/2021), Tim Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh ini disambut Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. 

Dalam pertemuan ini, Bupati Abdya, menyampaikan keseriusannya mendaftarkan kedua indikasi geografis di Abdya tersebut. 

Oleh karena itu, pertemuan ini menghadirkan para jajaran Pemkab yang ditugaskan menyiapkan dan menyusun kelengkapan dokumen untuk pendaftaran indikasi geografis ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan, lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (19/2/2021) malam. 

Irfan mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihaknya menanggapi positif keseriusan Pemkab Abdya. 

"Kami siap untuk melakukan pendampingan teknis dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan untuk pendaftaran Indikasi Geografis Jengkol Abdya dan Beras Sigupai.

Dengan pertemuan ini diharapkan dapat meningkatan pengawasan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap Perlindungan Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Abdya dari klaim wilayah lain," kata Irfan. 

Irfan menambahkan, selain ke Abdya, dalam kunjungan mereka beberapa hari lalu itu, pihaknya juga menyosialisasikan ke Aceh Jaya tentang perlindungan hasil karya untuk didaftar sebagai kekayaan intelektual. 

Baik itu, kekayaan intelektual milik masyarakat secara umum, seperti Beras Sigupai dan Jengkol Abdya, maupun milik usaha atau produksi pribadi/kelompok. 

"Pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI ini sangat diperlukan untuk melindungi hasil karya intelektual itu sendiri.

Bupati Aceh Jaya dan Bupati Abdya sangat antusias untuk peduli terhadap kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing," kata Irfan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved