Minggu, 10 Mei 2026

Lis Dinafkahi Rp 50 Juta per Bulan, Edhy Prabowo Mengaku Tak Pernah Kekurangan Uang

Pengakuan Iis terkait uang nafkah Rp 50 juta itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan jaksa yang mendalami sumber uang Edhy.

Tayang:
KOMPAS/HERU SRI KUMORO-ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021) 

Uang itu didapatnya selama menjadi anggota DPR. "Selama saya jadi anggota DPR dan jadi staf saya selama dia kelola uang saya Rp 10-12 miliar minimal. Makanya saya yakin uangnya tidak pernah kurang," kata Edhy saat menjadi saksi secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Namun Edhy tak pernah mengecek berapa sebenarnya uang miliknya yang dikelola Amiril.

"Tapi tidak pernah mengecek sendiri secara angka?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono "Tidak pernah," jawab Edhy. "Ada laporan berapa uang yang dipegang Amiril?" tanya jaksa Siswandhono. "Tidak bicara bicara jumlah tapi hanya mengatakan uang bapak masih ada," jawab Edhy.

"Memangnya tidak tanya?" tanya jaksa. "Saya hanya menanyakan kalau kebutuhan saya Rp 20 juta, Rp 100 juta cukup tidak, dan dijawab selalu ada," jawab Edhy yang mengaku tak meminta uang ke Amiril setiap hari.

Jaksa KPK kemudian bertanya mengenai sumber uang yang dikelola Amiril. Edhy menyebut uang itu merupakan akumulasi uang selama menjabat anggota DPR.

Edhy tercatat menjadi anggota DPR selama 2 periode yakni 2009-2014, dan 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Edhy bertugas di Komisi VI DPR-RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi dan BUMN. Di 2014-2019, Edhy bertugas menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR-RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan.

"Keyakinan saudara masih ada uang Rp 10 miliar-12 miliar dari mana?" tanya jaksa.

"Dari 5 tahun saya di DPR, saya bisa mengumpulkan Rp 2,5 miliar tiap tahun. Itu uang reses yang saya minta dikelola Amiril. Jadi saya tidak bawa pulang ke rumah dan uang itu adalah kegiatan 'lump sum' yang belum pernah saya pakai," kata Edhy.

"Apakah uang itu masuk ke LHKPN?" tanya jaksa. "Tidak saya lapor karena uang itu belum saya yakini hak saya, jadi tidak saya bawa pulang ke rumah," jawab Edhy.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Pemeriksaan Edhy Prabowo tak Berlebihan, Ketua KPK Beri Komentar 

Saat bersaksi, Edhy juga bercerita awal perkenalannya dengan Suharjito. Ia mengaku kenal Suharjito ketika masih menjadi anggota DPR. "Saya kenal saat jadi anggota DPR RI, dia datang ke rumah dinas (Kalibata). Saya tidak tahu siapa yang bawa, tapi dia minta tolong izin kapalnya yang buatan dalam negeri dan sudah sesuai aturan agar difasilitasi oleh saya sebagai Ketua Komisi IV," kata Edhy.

"Akhirnya saya pertemukan dengan Plt Dirjen Perikanan Tangkap saat konsinyering di Bogor, ya sudah saya fasilitasi boleh kapal di bawah 100 GT dan buatan dalam negeri lalu tapi setelah itu tidak pernah ketemu lagi sampai saya jadi menteri," tambah Edhy.

Edhy tidak tahu Suharjito memiliki bisnis lobster. Hingga Suharjito menemuinya di rumah dinas menteri ketika ia sudah menjabat Menteri KP.

"Dia lalu datang ke rumah saya di Widya Candra pada pertengahan 2020 sekitar bulan puasa, tapi saat itu tidak bicara mengenai benih lobster, tapi hanya bicara izin kapal," kata Edhy.

Edhy menyatakan saat itu bersama Suharjito berbicara soal kapal induk penangkapan ikan yang berada di Aceh. Edhy menyebut Suharjito berminat untuk mengelola kapal tersebut. "Beliau meminta mengelola kalau uang negara harus investasi baru, dan Pak Suharjito pengusaha yang berminat untuk mengelola itu karena ikan banyak tapi cold storage terbatas, tapi saya tidak serta merta setuju dan saya minta agar dia memperkenalkan diri ke Dirjen Penguatan Daya Saing, lalu saya kenalkan ke Safri agar memfasilitasi untuk ketemu," jelas Edhy.

Setelah pertemuan itu, kata Edhy, tidak ada pertemuan lagi dengan Suharjito. "Tidak ada Suharjito membawa surat permohonan ekspor benih lobster," kata Edhy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved