Lis Dinafkahi Rp 50 Juta per Bulan, Edhy Prabowo Mengaku Tak Pernah Kekurangan Uang
Pengakuan Iis terkait uang nafkah Rp 50 juta itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan jaksa yang mendalami sumber uang Edhy.
Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.
Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.
Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.
Selain Edhy dan istrinya, pada persidangan kemarin jaksa juga menghadirkan sekretaris pribadi Edhy, Anggia Tesalonika Kloer; Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti; PNS Andhika Anjaresta; Dwi Kusuma Wijaya; Chandra Astan (swasta); dan Achmad Syaihul Anam.(tribun network/dng/ham/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jam-tangan-rolex-dan-edhy-prabowo.jpg)