Jumat, 12 Juni 2026

Lis Dinafkahi Rp 50 Juta per Bulan, Edhy Prabowo Mengaku Tak Pernah Kekurangan Uang

Pengakuan Iis terkait uang nafkah Rp 50 juta itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan jaksa yang mendalami sumber uang Edhy.

Tayang:
KOMPAS/HERU SRI KUMORO-ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021) 

Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.

Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.

Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.

Selain Edhy dan istrinya, pada persidangan kemarin jaksa juga menghadirkan sekretaris pribadi Edhy, Anggia Tesalonika Kloer; Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti; PNS Andhika Anjaresta; Dwi Kusuma Wijaya; Chandra Astan (swasta); dan Achmad Syaihul Anam.(tribun network/dng/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved