Beredar Isu Pembayaran THR Tahun 2021 Akan Dicicil, Ini Jawaban Kemenaker
Isu tunjangan hari raya ( THR) tahun 2021 akan dibayar dengan dicicil ramai dibicarakan oleh masyarakat.
Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan di masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 oleh Kemenaker.
Namunn aturan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.
Baca juga: Remaja Ini Bantah Alami Gerakan Tubuh tak Terkontrol Gegara Main Game, Keluarga Klarifikasi Begini
Pada intinya, imbuh Kemnaker, pihaknya masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari undang-undang Cipta kerja.
Diketahui, pemberian THR disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Penyusunan rancangan peraturan menteri, lanjut Ida, yang diamanatkan oleh PP No 36 tahun 2021 masih terus dilakukan.
Ida Fauziyah juga menjelaskan, pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait soal pengupahan.
Termasuk BPS untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum.
“Saya kira bicara tentang pengupahan butuh waktu yang lebih luas,” papar Ida.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin pada perusahaan swasta untuk menunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.
Perlu digarisbawahi, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan di 2020.
Aturan ini terdapat pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.
Yakni tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, TRIBUNNEWS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsnewswiki.com dengan judul Isu Pembayaran THR Tahun 2021 Akan Dicicil Ramai Dibicarakan, Ini Jawaban Kemenaker