Kelakuan Bejat Ayah Terungkap dari Buku Diari Bocah 9 Tahun: Tega Mencabulinya hingga 7 Kali

Lebih miris lagi, ayah dari korban merupakan seorang guru PNS yang seharusnya menjadi panutan bagi keluarga dan masyarakat.

Editor: Amirullah
Akhyar / Tribun Medan
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, sedang membacakan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban di bawah umur rudapaksa ayah kandungnya sendiri, yang berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). 

"Tidak tahu, tak tahu pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala.

Kompol Yasir juga menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku, bahwa korban mencurahkan isi hatinya di diari-nya.

Tak hanya itu saja, Kompol Yasir juga menambahkan, bahwa dalam kronologinya juga, si korban juga dibujuk, untuk mengisap kemaluan dan bersetubuh dengan pelaku.

Dituntut 5 Tahun

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandung yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.

Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.

"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.

Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Buku Diari Bocah 9 Tahun Ini Ungkap Kelakuan Bejat sang Ayah yang Tega Mencabulinya hingga 7 Kali

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved