Kelakuan Bejat Ayah Terungkap dari Buku Diari Bocah 9 Tahun: Tega Mencabulinya hingga 7 Kali
Lebih miris lagi, ayah dari korban merupakan seorang guru PNS yang seharusnya menjadi panutan bagi keluarga dan masyarakat.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur berkali-kali.
Kasus ini terungkap dari buku catatan harian korban sendiri.
Lebih miris lagi, ayah dari korban merupakan seorang guru PNS yang seharusnya menjadi panutan bagi keluarga dan masyarakat.
Pria tersebut berinisial NIS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Ia tega mencabuli kedua anaknya sendiri yang masih di bawah umur yaitu NNS (9) dan KS (6).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

Baca juga: Kuil Zeus Mitologi Yunani Kuno Simpan Banyak Rahasia, Ahli Sebut Akan Lakukan Pemugaran
Baca juga: Sosok Anggia Kloer, Sespri Edhy Prabowo yang Dapat Hadiah Mobil & Apartemen, Kini Jadi Saksi
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," ungkapnya, Rabu (17/3/2021).
Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.
Baca juga: Remaja Ini Bantah Alami Gerakan Tubuh tak Terkontrol Gegara Main Game, Keluarga Klarifikasi Begini
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
Baca juga: Oknum Guru PNS Cabuli 2 Anaknya, Terungkap dari Diari: Sakit hingga Saya Nangis