Kelakuan Bejat Ayah Terungkap dari Buku Diari Bocah 9 Tahun: Tega Mencabulinya hingga 7 Kali

Lebih miris lagi, ayah dari korban merupakan seorang guru PNS yang seharusnya menjadi panutan bagi keluarga dan masyarakat.

Editor: Amirullah
Akhyar / Tribun Medan
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, sedang membacakan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban di bawah umur rudapaksa ayah kandungnya sendiri, yang berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur berkali-kali.

Kasus ini terungkap dari buku catatan harian korban sendiri.

Lebih miris lagi, ayah dari korban merupakan seorang guru PNS yang seharusnya menjadi panutan bagi keluarga dan masyarakat.

Pria tersebut berinisial NIS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ia tega mencabuli kedua anaknya sendiri yang masih di bawah umur yaitu NNS (9) dan KS (6).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

()Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, sedang membacakan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban di bawah umur rudapaksa ayah kandungnya sendiri, yang berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Kuil Zeus Mitologi Yunani Kuno Simpan Banyak Rahasia, Ahli Sebut Akan Lakukan Pemugaran

Baca juga: Sosok Anggia Kloer, Sespri Edhy Prabowo yang Dapat Hadiah Mobil & Apartemen, Kini Jadi Saksi

Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," ungkapnya, Rabu (17/3/2021).

Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.

Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.

"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.

Baca juga: Remaja Ini Bantah Alami Gerakan Tubuh tak Terkontrol Gegara Main Game, Keluarga Klarifikasi Begini

Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.

Baca juga: Oknum Guru PNS Cabuli 2 Anaknya, Terungkap dari Diari: Sakit hingga Saya Nangis

Cabuli Anaknya Berkali-kali

()Seorang ayah NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ternyata aksi bejat NIS (41) mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ayah yang juga guru PNS di Medan ini tega mencabuli anak perempuannya NNS (9) sebanyak 5 kali dan anak laki-lakinya KS (6) sebanyak 2 kali.

"Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali. Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali. Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," beber Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).

Yasir menyebutkan bahwa para korban dibujuk pelaku untuk mengisap kemaluan pelaku.

"Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya.

Korban Curhat di Buku Diari

Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ia juga mengatakan, korban bernisial NS (9) menulis tangan di dalam bukunya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

"Anaknya curhat, anaknya curhat ini di bukunya," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Dalam hal ini, Kompol Yasir pun membacakan isi tulisan korban di dalam buku.

"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak, sisanya beli jajan K***. Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar. Pas N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***, habis itu buka celana bapak. Bapak meniduri N***, habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** Sehingga N*** nangis" ujar Kompol Yasir saat membacakan isi tulisan korban di dalam buku tersebut.

Kemudian, Kompol Yasir juga mempertanyakan kepada pelaku, dan pelaku menjawab tidak mengetahui terkait hal itu.

Tak hanya itu, di saat dikonfirmasi kebenaran terkait tulisan anaknya tersebut oleh Kompol Yasir, pelaku menggelengkan kepala seolah tak mengetahui apapun.

"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku," tanya Kompol Yasir kepada pelaku.

"Tidak tahu, tak tahu pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala.

Kompol Yasir juga menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku, bahwa korban mencurahkan isi hatinya di diari-nya.

Tak hanya itu saja, Kompol Yasir juga menambahkan, bahwa dalam kronologinya juga, si korban juga dibujuk, untuk mengisap kemaluan dan bersetubuh dengan pelaku.

Dituntut 5 Tahun

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandung yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.

Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.

"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.

Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Buku Diari Bocah 9 Tahun Ini Ungkap Kelakuan Bejat sang Ayah yang Tega Mencabulinya hingga 7 Kali

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved