Mudah! Begini Cara Lengkap dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Jika Hilang, Tidak Dipungut Biaya
Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh menyarankan jika mengurus akte kalahiran yang hilang, sebaiknya diurus sendiri dan jangan sampai menggunakan jasa calo.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh menyarankan jika mengurus akte kalahiran yang hilang, sebaiknya diurus sendiri dan jangan sampai menggunakan jasa calo.
SERAMBINEWS.COM - Jika Anda baru saja lahir anak, maka segera mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pelaporan atas kelahiran bayi selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Ini semua demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk.
Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya.
Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari.
Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, adapun persyaratan untuk mengurus akte kelahiran sebagai berikut:
Persyaratan
Syarat akta lahir dimaksud berupa:
- Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan;
- Fotocopy Kartu Keluarga dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Fotocopy KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang;
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
- Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
Segala persyaratan ini diurus di Dinas Dukcapil setempat dan tidak dipungut biaya.
Baca juga: Sempat Dikira Meninggal karena Tsunami Aceh, Asep Ternyata Masih Hidup, Doa & Firasat Ibu Jadi Nyata
Bagaimana jika akta kelahiran hilang?