Mudah! Begini Cara Lengkap dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Jika Hilang, Tidak Dipungut Biaya

Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh menyarankan jika mengurus akte kalahiran yang hilang, sebaiknya diurus sendiri dan jangan sampai menggunakan jasa calo.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran 

Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh menyarankan jika mengurus akte kalahiran yang hilang, sebaiknya diurus sendiri dan jangan sampai menggunakan jasa calo.

SERAMBINEWS.COM - Jika Anda baru saja lahir anak, maka segera mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pelaporan atas kelahiran bayi selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Ini semua demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk. 

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya.

Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya

Kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, adapun persyaratan untuk mengurus akte kelahiran sebagai berikut:

Persyaratan

Syarat akta lahir dimaksud berupa:

  • Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  • Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan;
  • Fotocopy  Kartu Keluarga dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  • Fotocopy  KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang;
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
  • Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

Segala persyaratan ini diurus di Dinas Dukcapil setempat dan tidak dipungut biaya.

Baca juga: Sempat Dikira Meninggal karena Tsunami Aceh, Asep Ternyata Masih Hidup, Doa & Firasat Ibu Jadi Nyata

Bagaimana jika akta kelahiran hilang?

Tak perlu khawatir, jika akta kelahiran milik Anda ataupun anggota keluarga hilang, Anda masih bisa mengurus di dinas Dukcapil setempat.

Lewat akun TikToknya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah, membeberkan persyaratan lengkap dan tata cara mengajukan permohonan jika akta kelahiran hilang.

"Ada yang bertanya pada saya, Pak, akta kelahiran saya hilang, kalau saya bikin lagi bayar gak ya dan persyaratannya apa aja," tanya seorang netizen.

Lewat video berdurasi kurang dari satu menit, Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh membeberkan persyaratan tersebut.

Baca juga: China Protes AS dan Jepang, Tuduh Keduanya Jahat, Serang Kebijakan Luar dan Dalam Negerinya

Adapun persayaratannya sebagai berikut:

  • Mintalah surat kehilangan dari pihak kepolisian
  • Bawalah foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Urus di dinas Dukcapil setempat

"Teman-teman saya kasihtau cara mengurus akte kelahiran yang hilang, pertama mintalah surat kehilangan dari pihak kepolisian, bawalah foto copy Kartu Keluarga (KK) dan diurus di dinas Dukcapil sesuai data yang tertera di Kartu Keluarga yang sekarang," ujar Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh.

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, tidak dikenakan sanksi administrasi alias gratis.

Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh menyarankan jika mengurus akte kalahiran yang hilang, sebaiknya diurus sendiri dan jangan sampai menggunakan jasa calo.

"Gratis tidak dipungut biaya, harus diurus sendiri jangan melalui calo. Oleh karena itu segera diurus, bagi yang belum tahu tunjukkan video ini," tutupnya di akhir video.

Simak videonya di sini: 

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Keluarga Tgk Chik Dikulu Silahturahmi dengan Bupati Nagan Raya, Sampaikan Rencana Rehab Makam

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Caranya

Baca juga: Remaja Ini Bantah Alami Gerakan Tubuh tak Terkontrol Gegara Main Game, Keluarga Klarifikasi Begini

Baca juga: Sang Adik: Keluarga Sudah Gelar Tahlilan, Kini Yakin Abrip Asep Masih Hidup, Ada Tanda Khusus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved