Oknum Guru PNS Cabuli 2 Anaknya, Terungkap dari Diari: Sakit hingga Saya Nangis
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Aksi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di tanah air, yang bikin miris pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
Pelakunya tak lain adalah seorang guru bernisial NS (41) yang seharusnya menjadi contoh agi masyarakat dan keluarga
Guru yang berstatus sebagai PNS ini melah melakukan perbuatan bejat terhadap anak sendiri.
Ia bahkan mencabuli dua anaknya yang masih di bawah umur.
Warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara ini diduga mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.
Baca juga: Sempat Dikira Meninggal karena Tsunami Aceh, Asep Ternyata Masih Hidup, Doa & Firasat Ibu Jadi Nyata
Baca juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Gideon Ungkap Kejanggalan dan Minta BWF Tanggung Jawab
Baca juga: Tertimbun Longsor Selama Lima Jam, Arus Transportasi Geumpang Tangse Normal Kembali
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).
Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
Baca juga: China Protes AS dan Jepang, Tuduh Keduanya Jahat, Serang Kebijakan Luar dan Dalam Negerinya
Baca juga: Korea Utara Abaikan Tawaran AS Berunding, Sikap Permusuhan Harus Dibuang Jauh-jauh