Sosok Anggia Kloer, Sespri Edhy Prabowo yang Dapat Hadiah Mobil & Apartemen, Kini Jadi Saksi
Anggia Putri Tesalonika Kloer disebut sebagai sekretaris pribadi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
SERAMBINEWS.COM - Kasus korupsi dugaan suap izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur yang dialami mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo turut menyeret salah satu sekretaris pribadinya untuk menjadi saksi.
Ia adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer, perempuan cantik asal Manado, Sulawesi Utara yang disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Anggia Putri Tesalonika Kloer disebut sebagai sekretaris pribadi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Di depan Majelis Hakim, Anggia membeberkan soal posisinya sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo.
Jadi orang dekat Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer mengaku menerima pemberian mobil dan sewa apartemen dari pimpinannya itu.
Baca juga: Polda Aceh dan Bea Cukai Hibah 7 Ton Bawang Sitaan untuk Dayah di Aceh Besar
Baca juga: Asyik! Paket SurpriseDeal Telkomsel Hadir Lagi, Rp 100 Rb Dapat 50Gb, Bisa Streaming Film Sepuasnya
Anggia menyebut dirinya adalah seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.
Sehingga Edhy menyewakan sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.

Hal tersebut Anggia ungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.
"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan BAP.
"Iya," Anggia membenarkan.
Baca juga: Beredar Isu Pembayaran THR Tahun 2021 Akan Dicicil, Ini Jawaban Kemenaker
Baca juga: Andi Arief Klaim Kudeta Gagal, Sebut Jhoni Allen dan Kawan-kawan Akan Gunakan Cara Gaib
Selain apartemen, Anggia juga mengaku diberikan Edhy sebuah mobil merek Honda HRV warna hitam.
Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.
"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," ucap dia.