Berita Aceh Barat
Surat Kuasa Dicabut, Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan: Tgk Janggot bukan Lagi Klien Kami
Surat pencabutan kuasa hukum itu ditandatangani langsung oleh Tgk Janggot pada 17 Maret 2021 kemarin.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Zahidin alis Tgk Janggot mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Kantor Hukum ARZ & Rekan, terkait kasus keributan di Pendopo Bupati Aceh Barat yang melibatkan dirinya.
Surat pencabutan kuasa hukum itu ditandatangani langsung oleh Tgk Janggot pada 17 Maret 2021 kemarin.
Surat tersebut juga ikut ditandatangani oleh keuchik dan keluarganya yang kemudian disampaikan ke kuasa hukumnya tersebut, dengan alasan masalah yang tengah dihadapinya akan diselesikan secara kekeluargaan.
“Mulai 18 Maret 2021, Tgk Janggot bukan lagi klien kita,” kata Jubir Kantor Hukum ARZ & Rena, Zulkifli melalui rilisnya yang disampaikan kepada Serambinews.com, Kamis (18//3/2021).
Disebutkan dia, bahwa berdasarkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Tgk Janggot yang diketahui oleh Keuchik Gampong Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, maka kliennya itu telah mencabut kuasa dari Kantor Hukum ARZ & Rekan.
Baca juga: Illiza Tanggapi Nasib Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England, Minta Inggris Bersikap Adil
Baca juga: Beli Hadiah Rp 223 Juta untuk Ulang Tahun Anang, Netizen: Bangga Aurel Bisa Hasilkan Uang Sendiri
Baca juga: Jadwal All England 2021 Babak Kedua – Kento Momota Main Pertama, Live di TVRI Pukul 17.00 WIB
“Terkait masalah tersebut, maka selama akibat hukum yang ditimbulkan pencabutan kuasa itu menjadi tanggung jawab Tgk Janggot dan keluarganya,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan laporan, baik itu ke Propam Mabes Polri maupun ke lembaga lainnyam kini semuanya menjadi tanggung jawab Zahidin dan keluarga.
Seperti diketahui, Polres Aceh Barat sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus keributan di pendopo yang dilaporkan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS pada tahun 2020, karena diduga melanggar Pasal 311, 310, 207, dan Pasal 335.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing adalah Zahidin alias Tgk Janggot, Akrim, dan Azis yang terlibat dalam kasus keributan tersebut hingga mencuat ke publik.
Penetapan Tgk Janggot cs tersebut setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 5 bulan lebih, di mana akhirnya kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan yang berlangsung panjang.
Baca juga: Polres Limpahkan 2 Tersangka & Barang Bukti Korupsi Dana KIP Agara ke Jaksa, Ini Jumlah Kerugiannya
Baca juga: Tim Gabungan Masih Cari Satu Gajah Liar di Negeri Antara Bener Meriah untuk Dipindah ke Habitatnya
Baca juga: Sosok Neslihan Yigit - Satu Pesawat dengan Tim Indoneia Tapi Masih Tampil di All England 2021
Keributan di pendopo tersebut dilaporkan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS pada Tgl 17 Juli 2020 lalu.
Maka pada 13 Januari 2021, polisi baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas keributan yang terjadi di pendopo bupati.(*)