Berita Aceh Besar
Tim Gabungan Kembali Bongkar Bangunan Liar di Pasar Lambaro, 20 Pedagang Dapat Teguran
Menurut M Rusli, pedagang lainnya yakni sebanyak 20 pemilik kios yang melanggar juga telah diberikan teguran hingga yang ketiga kalinya.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Muspika Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, membongkar empat bangunan liar di sepanjang jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Lambaro, Kamis (18/3/2021).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos, MAP kepada Serambinews.com, Kamis (18/3/2021), mengatakan, bangunan liar yang kanopi dibongkar karena sudah menjorok di atas drainase jalan rel kereta api sebanyak empat unit kedai semipermanen.
Menurut M Rusli, pedagang lainnya yakni sebanyak 20 pemilik kios yang melanggar juga telah diberikan teguran hingga yang ketiga kalinya.
“Apabila dua minggu ke depan tidak membongkar paksa kios yang terletak di atas drainase saluran air di kawasan Lambaro, maka tim akan membongkar secara paksa," tegasnya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Aceh Tenggelamkan 2 Kapal Penangkap Ikan Negara Asing di Pelabuhan Ulee Lheue
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Putusan Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe
Baca juga: AS Peringatkan Turki, Rencana Penutupan Partai Pro-Kurdi Akan Menghancurkan Demokrasi
Lanjut Kasatpol PP, selama ini keberadaan bangunan yang berada di tepi jalan dan di atas drainase itu, selain membuat wajah pasar semrawut, juga rawan kecelakaan lalu lintas di daerah itu.(*)