Berita Lhokseumawe
Ini Jadwal Sidang Putusan Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe
Usai JPU membacakan tanggapannya, maka majelis hakim langsung menunda sidang. Sidang laniutan akan berlangsung pada 1 April 2021 mendatang.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (18/3/2021), kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Di mana terdakwa dalam kasus tersebut adalah Keuchik Ujong Pacu berinisal MU dan bendahara gampong setempat berinisial ED.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Saifuddin yang juga sebagai JPU dalam perkara ini menjelaskan, sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan JPU terhadap pleidoi kuasa hukum kedua terdakwa.
"Sidang dimulai sekitar pukul tiga sore. Karena hanya beragenda tanggapan JPU terhadap pleidoi penasehat hukum, maka sidang berlangsung singkat. Hanya sekitar 45 menit," katanya.
Usai JPU membacakan tanggapannya, maka majelis hakim langsung menunda sidang. Sidang laniutan akan berlangsung pada 1 April 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Warga Protes Alih Fungsi Kawasan Hutan di Aceh Tamiang Jadi Perkebunan, Minta Kepastian Status
Baca juga: Bireuen Butuh Rumah Sakit Jiwa, UPIP Akan Pindah ke Panti Jompo
Baca juga: Sinergi PPATK dan BPKP Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu ditahan di Mapolres Lhokseumawe, sejak Kamis (15/10/2020) sore.
Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019. Keuchik berinsial MU dan bendahara berinisial ED.
Sedangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.
Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.
Baca juga: Pengadilan Militer Yaman Tetap Tuntut Para Pemimpin Milisi Houthi, Terutama Abdul Malik Al-Houthi
Baca juga: Babinsa Dukung Deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMPN 1 Rantau Seulamat Aceh Timur
Baca juga: Penjualan Chip Marak, DPRK Minta Pemerintah Aceh Surati Kemenkominfo untuk Blokir Game Higgs Domino
Di mana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan,, seperti pembangunan pagar batas PAUD, gedung evakuasi, saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan saluran Dusun C.
Sehingga APIP memberikan waktu selama 60 hari agar dana tersebut bisa dikembalikan. Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.
Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, dan bukti lainnya.
Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan, sehingga keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.