Urus SKCK Jadi Lebih Mudah, Daftar Via Online di skck.polri.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Sama seperti pengurusan secara offline, pemohon juga akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia. Bedanya, dokumen terse
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
Pemohon dalam pas fotonya harus mengenakan pakaian sopan serta wajahnya terlihat jelas.
Sementara bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Baca juga: Dari Kemenkumham hingga BIN, Ini 9 Instansi yang Biasa Buka Formasi CPNS Lulusan SMA/Sederajat
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.