Urus SKCK Jadi Lebih Mudah, Daftar Via Online di skck.polri.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Sama seperti pengurusan secara offline, pemohon juga akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia. Bedanya, dokumen terse

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
https://skck.polri.go.id/
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online, ini syarat dan cara pendaftarannya. 

8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.

Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.

10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Khusus bagi pemohon SKCK Mabes Polri, SKCK fisik hanya bisa diambil di Jakarta.

Ingat! Ada masa berlakunya

Perlu diingat, SKCK yang diterbitkan oleh Polri ada masa berlakunya.

Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen resmi ini diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SKCK bila dirasa perlu. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved