Luar Negeri
Alhamdulillah! Arab Saudi Umumkan Sholat Tarawih Bisa Dilakukan di Masjid Nabawi selama Ramadhan
Arab Saudi mengumumkan bahwa sholat tarawih bisa dilakukan selama bulan Ramadhan di Masjid Nabawi.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Arab Saudi mengumumkan bahwa Sholat Tarawih bisa dilakukan selama bulan Ramadhan di Masjid Nabawi.
Melansir dari Anadolu Agency, Jumat (19/3/2021) Pemerintah Arab Saudi mengumumkan Shalat Tarawih dapat dilakukan di Masjid Nabawi setelah sebelumnya shalat yang dilakukan pada bulan puasa diadakan tanpa jamaah.
Menurut kantor berita Arab Saudi SPA, Sheikh Abdurrahman al-Sudeys, kepala Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi dan Imam Ka'bah, membuat pernyataan tentang program yang akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan kondisi dunia masih dikhawatirkan dengan wabah Covid-19.
Dalam program tersebut dijelaskan bahwa Masjid Nabawi akan ditutup setengah jam setelah pelaksanaan shalat tarawih.
Lalu, masjid akan kembali dibuka dua jam sebelum shalat shubuh.
Selain itu, masjid akan dibuka selama 24 jam dalam 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Sebanyak 60 ribu jamaah bisa shalat sekaligus di bulan Ramadhan di Masjid Nabawi.
Diantaranya 45 ribu shalat di dalam Masjid Nabawi dan 15 ribu lainnya di halaman yang baru dibangun.
Baca juga: Tata Cara dan Niat Salat Tarawih di Rumah, Dapat Dilakukan Sendirian dan Berjamaah
Baca juga: Sahkah Shalat Tarawih sebelum Melaksanakan Shalat Isya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Tahun lalu, ketika pandemi, shalat tarawih diumumkan dilakukan tanpa adanya jamaah, karena virus yang sangat mengkhawatirkan masa itu.
Kilas balik shalat tarawih pada tahun 2020 lalu, yang hanya dihadari beberapa orang di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Melansir dari Kompas.com, Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi telah melaksanakan shalat tarawih pertamanya di bulan Ramadhan 1441 Hijriah pada Kamis (23/4/2020) malam waktu setempat.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, shalat tarawih kali ini dilakukan secara terbatas, yaitu hanya 10 rakaat dengan 5 salam dan hanya diikuti oleh para syekh dan staf masjid.
Penduduk setempat tidak diperkenankan untuk mengikuti shalat berjamaah di masjid.
Keputusan itu dikeluarkan di tengah merebaknya pandemi virus corona di Arab Saudi.