Aset Tambang Ditaksir Rp 1,5 Triliun, Sitaan Kasus ASABRI Belum Bisa Tutupi Kerugian Negara
Namun, dari ratusan aset yang telah disita itu, nilainya masih belum dapat mengembalikan atau menutupi kerugian keuangan negara.
Aset lain yang juga sudah disita adalah ratusan bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Rinciannya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 meter persegi dan 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi.
Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi. Total, keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7,19 juta meter persegi.
Teranyar, penyidik juga menyita aset berupa lahan kosong di wilayah Cianjur, Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Pesero). Febrie menerangkan lahan tersebut merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang rencananya akan dibuat untuk bisnis lapangan golf. "Masih berjalan, penyitaan surat-surat 147 Ha di daerah Cianjur. Terkait Benny Tjokro dalam bentuk tanah kosong. Orientasinya untuk lapangan golf dan resort," kata Febrie.
Febrie mengungkapkan, lahan itu diduga berkaitan dengan adik Benny Tjokro. Hanya saja, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai status kepemilikan lahan.
Senada dengan Jampidsus Ali Mukartono, Febrie mengatakan aset milik para tersangka yang sudah disita itu masih jauh mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah ini. Febrie mengatakan, kasus ini memiliki tersangka dan saling beririsan dengan korupsi Jiwasraya sehingga banyak aset yang sudah disita dalam perkara itu sebelumnya.
"Karena ketika Jiwasraya kan memang sudah banyak upaya penyidik melakukan penyitaan. Nah, di ASABRI ini karena pelakunya sama, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, maka penyidik terus terang berupaya keras untuk mencari sisa-sisa," tambah dia.
Belum lagi, kata dia, dalam perkara ASABRI ini ada beberapa aset yang tidak menggunakan nama tersangka. Sehingga penyidik perlu memastikan lebih lanjut status aset-aset tersebut sebelum melakukan penyitaan.
"Itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pakai nama orang lain," kata Febrie.(tribun network/igm/dod)