Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tahan Dua Owner Yalsa Boutique, Dana yang Dihimpun Capai Rp 164 Miliar
Jumat (19/3/2021), Polda Aceh mengabarkan telah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong tersebut.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Jumat (19/3/2021), Polda Aceh mengabarkan telah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong tersebut.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus Yalsa Boutique yang diduga melakukan investasi bodong, terus berlanjut dan hingga kini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh.
Jumat (19/3/2021), Polda Aceh mengabarkan telah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong tersebut.
Informasi ini diperoleh Serambinews.com dari Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan SH MH.
Ia menyebutkan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.
Dikatakan AKBP Erwan, kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S (30) dan SHA (31).
Keduanya merupakan Owner di Yalsa Boutique.
"Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," sebut Erwan.
"Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan Perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP," tambahnya.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Mutasi 23 Kepsek Bersama 6 KTU dan Pengawas Sekolah Lainnya
Erwan juga menambahkan, dari hasil penggeladahan juga turut diamankan uang tunai sejumlah 46.060.000 rupiah, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk.
Selain itu, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.
"Kami sudah menyita sejumlah uang, emas, dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU nya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi.
Jumlanya mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseler dan sekitar 17.800 member.
Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut, dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan Februari 2021.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Erwan.
Aset Disita
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita mobil mewah dan rumah pemilik (owner) usaha Yalsa Boutique, sebuah butik yang bergelut dalam bisnis penjualan busana syar’i di Aceh dan beberapa provinsi lainnya.
Penyitaan aset itu dilakukan setelah polisi memastikan bahwa Yalsa Boutique terlibat investasi bodong.
"Ada beberapa yang kita amankan, aset dari pemilik butik, satu unit mobil Alpard, 1 unit mobil Civic Turbo, rumah di Lamteumen, dan satu mobil Toyota juga kita amankan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam acara silaturrahmi dengan awak media, Senin (22/2/2021).
Winardy memastikan, Yalsa Boutique terlibat dalam investasi bodong karena owner bersama admin dan reseller mengumpulkan dana dari masyarakat yang disebut sebagai member tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lazimnya perusahaan-perusahaan investasi di Indonesia. Jumlah dana yang terkumpul juga tidak sedikit, mencapai puluhan miliar rupiah.
"Mereka menghimpun dana dari masyarakat (member) tanpa izin dari otoritas keuangan. Jadi menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, baik itu dari Bank Indonesia maupun OJK," ujar Winardy.
Dia mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh dan telah memeriksa sekitar 13 orang yang merupakan owner, admin, hingga reseller.
"Saat ini kita masih periksa 13 orang terkait pelaporan Yalsa Boutique. Ke-13 orang yang kita periksa ini mulai dari owner dua orang (suami istri), kemudian admin, dan reseller," sebutnya.
Winardy menjelaskan, kasus Yalsa Boutique ini bermula karena adanya laporan masyarakat dengan nomor laporan model A tertanggal 11 Februari 2021.
Kasus itu dilaporkan oleh member (anggota) butik itu sendiri yang belakangan merasa tertipu karena telah menyetor uang sebagai investasi dengan perjanjian mendapatkan keuntungan dari penjualan busana oleh Yalsa Boutique.
Kabid Humas menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Yalsa Boutique ini adalah dengan merekrut member, lalu mengajak mereka melakukan investasi dengan menjanjikan keuntungan.
Yalsa Boutique menurutnya adalah sebuah butik yang bergelut pada bisnis busana muslimah dan memberi peluang pada masyarakat yang ingin bergabung dengan melakukan investasi terlebih dulu.
Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan penjualan baju, mulai dari sekitar 30 persen sampai 50 persen setiap penjualan.
Alih-alih medapatkan keuntungan, para member justru harus gigit jari karena uang yang telah disetor tak juga dikembalikan.
"Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi, admin mencatat. Setelah dihimpun, dilaporkan ke admin, disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member, jumlahnya dari Rp 500 ribu sampai puluhan juta rupiah," jelasnya.
Dana yang sudah diinvestasikan itu, lanjut Winardy, tidak boleh diambil dalam jangka waktu enam bulan dan baru bisa dikembali setelah melewati jangka waktu tersebut.
"Tetapi masuk 2021 karena sudah krodit, mulai bermasalah, maka dana itu disetop oleh owner tidak boleh ambil lagi dan hangus. Itulah polemik dari member hingga melaporkannya ke kita," ungkap Winardy.
Rp 20 miliar
Saat ini, ke-13 orang ini masih menjalani pemeriksaan. Polda juga terus mendata reseller dan member yang tergabung dalam Yalsa Boutique. Kombes Pol Winardy menyebutkan, Yalsa Boutique telah merekrut 225 reseller dan 3.755 member di Aceh, Medan, hingga Riau. Tak tanggung-tanggung, dana yang dikumpulkan mencapai Rp 20 miliar.
"Pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Yalsa Boutique memiliki 3.755 orang member yang tersebar di seluruh Aceh, ada juga di luar Aceh seperti di Riau dan Medan. Total dana yang sudah dihimpun kurang lebih sekitar Rp 20 miliar," katanya.
Winardy juga menjelaskan, bahwa bisnis Yalsa Boutique yang sudah berjalan sejak 2019. Awalnya, Yalsa menjalankan bisnis konveksi busana muslim.
"Katanya mereka buat baju sendiri dengan konveksi sendiri, tapi kenyataannya mereka mengambil produk pada pihak ketiga dan menjualnya kembali. Bisnis bagi hasil ini awalnya lancar, tapi selanjutnya keuntungan ini tidak lagi disetor ke member," terangnya.
Winardy juga menyebutkan, saat launching produk Yalsa Boutique yang dilakukan secara megah dan spektakuler di salah satu hotel di Banda Aceh akhir Januari lalu, Yalsa Boutique merogoh kocek hampir Rp 1 miliar.
"Uang yang dipakai dalam acara itu Rp 500 juta dari Yalsa sendiri dan ada penambahan dana sekitar Rp 300 juta dari member," imbuh Winardy.
Saat ini, penyidik terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Aceh, owner hingga staf Yalsa saat ini cukup kooperatif hadir memenuhi pemanggilan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Mereka kita kenakan Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 98 tentang Perbankan, atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 92 tentang Perbankan dan atau juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Winardy.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari owner Yalsa Boutique, Mukhlis Mukhtar, yang dikonfirmasi Serambi tadi malam tidak mau terlalu jauh memberi komentar terkait kasus yang sedang dihadapi kliennya.
Mukhlis hanya menjawab singkat saat ditanyai terkait pernyataan polisi yang menyebut kliennya menjalankan bisnis investasi bodong.
"Saya tidak mau berdebat dengan penyidik. Kita lihat saja nanti kalau mereka punya pemahaman itu investasi bodong, ya silahkan buktikan. Kami kan punya pendapat juga," kata Mukhlis Mukhtar kepada Serambi yang dikonfirmasi melalui telepon tadi malam.
Mukhlis secara singkat menjelaskan, secara bisnis, pada akhir Januari Yalsa Buotique mengalami collapse (jatuh) karena ada reseller yang curang.
"Di Yalsa ini memang ada beberapa tingkatan, mulai dari owner, reseller, dan member. Akhir Januari kemarin collapse, ada reseller yang curang, maka sedang dilacak. Tapi saat itu muncul kasus dan terjadi miss komunikasi antara owner, reseller, dan member hingga ada laporan polisi," terang Mukhlis Mukhtar.
Soal polisi yang sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, Mukhlis Mukhtar mengatakan pihaknya sangat menghormati hal itu. "Polisi melakukan penyelidikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku, kita menghormati itu," kata dia.
Dia juga menyebutkan, bahwa kliennya saat ini cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi. Bahkan owner sendiri bermaksud untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Tapi negara kita adalah negara hukum, mungkin pelapor punya perspektif lain, cuma konsekuensi hukum itu akan merugikan semua pihak. Proses hukum dan tindakan penyitaan itu akan menghancurkan semua upaya itikad baik," pungkas Mukhlis Mukhtar yang juga membenarkan bahwa mobil hingga rumah milik owner Yalsa Boutique telah disita polisi.(*)
Baca juga: Jual Beli Sabu, Mantan Residivis Ini Diciduk Polisi di Simpang Keuramat, Aceh Utara