Berita Lhokseumawe
Sabu Ditemukan Dalam Saku Celana, Seorang Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap
Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat (1,12 gram) di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana di kamarnya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memperlihatkan BB narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka M, saat gelar perkara di aula serba guna, Mapolres setempat, Jumat (19/3/2021).
"Menurut keterangan awal, barang ini didapat M dari seseorang berinisial I,” paparnya.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Baca juga: Profil Betty Elista, Penyanyi Dangdut yang Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo