Berita Lhokseumawe

Sabu Ditemukan Dalam Saku Celana, Seorang Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap 

Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat (1,12 gram) di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana di kamarnya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memperlihatkan BB narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka M, saat gelar perkara di aula serba guna, Mapolres setempat, Jumat (19/3/2021). 

"Menurut keterangan awal, barang ini didapat M dari seseorang berinisial I,” paparnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dengan denda paling sedikit  Rp 1 Miliar dan paling banyak  Rp 10 miliar. (*)

Baca juga: Profil Betty Elista, Penyanyi Dangdut yang Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo

 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved