Berita Banda Aceh
Tanggapi Konflik PNA, Abrar Muda Minta Semua Pengurus DPP Tahan Diri
"Semua pihak di DPP PNA harus tahan diri terhadap pernyataan-pernyataan di publik yang bisa melukai dan semakin mempertajam konflik," katanya kepada
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Tapi secara defacto, PNA saat ini berada di tangan hasil KLB di bawah kendali Tiyong, namun karena badan hukum masih pada SK lama maka kita hargai tahapan-tahapannya, termasuk dinamika internal saat ini," tegasnya.
Baca juga: 10 Mahasiswa Unimal yang Jadi Relawan ke Majene Sulbar Dirapid Antigen, Ini Jadwal Keberangkatannya
Sementara yang harus dipahami oleh semua pihak, kata Abrar, rekonsiliasi apapun dilakukan oleh Irwandi tidak akan dapat membatalkan hasil KLB PNA, kecuali dibatalkan oleh pengadilan.
"Dan apabila nantinya SK Depkumham (Kemenkumham) tentang pengesahan KLB PNA dikeluarkan, kami juga meminta yang sama kepada saudara Tiyong agar segera menggelar musyawarah DPP untuk melakukan rekonsiliasi demi penyelamatan partai," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Abrar juga menyinggung persoalan Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Irwandi dan Miswar Fuadi terhadap lima anggota DPRA dari PNA.
Menurutnya, keputusan itu tidak mempunyai dasar yang kuat, mengingat dewan tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap aturan partai, serta tidak berdasarkan musyawarah DPP sebagai sebuah kebijakan partai.
"Segala bentuk kebijakan partai yang tidak berlandaskan AD/ART partai batal demi hukum," demikian Sekretaris Komisi Pengawas PNA, Tgk Abrar Muda.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf memberi Surat Peringatan (SP) pertama kepada lima anggota DPRA dari partai tersebut.
Surat yang ditandatangani bersama Sekjen PNA, Miswar Fuady itu dikeluarkan pada 5 Maret 2021.
Mereka yang menerima SP pertama yaitu, Safrijal (Ketua Fraksi PNA di DPRA), Mukhtar Daud, Tgk Haidar, Samsul Bahri, dan M Rizal Falevi Kirani.
Sementara Darwati A Gani yang merupakan istri Irwandi Yusuf tidak diberikan SP pertama.
Alasan diberikan SP, karena mereka dinilai menolak memberikan dana kontribusi selaku anggota Fraksi PNA DPRA ke rekening resmi atas nama DPP PNA dan menolak hadir berkunjung ke Irwandi Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. (*)
Baca juga: Waspada! Ada Tender Pekerjaan Bodong Mengatasnamakan PT PLN Aceh