Internasional
Mufti Agung Arab Saudi Sebut Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Vaksin Covid-19 dinilai tidak akan membatalkan puasa dengan Ramadhan hanya dalam hitungan hari.
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Vaksin Covid-19 dinilai tidak akan membatalkan puasa dengan Ramadhan hanya dalam hitungan hari.
"Mendapat suntikan vaksin virus Corona saat puasa tidak membatalkan puasa," kata Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh, Mufti Agung Arab Saudi jelang bulan suci Ramadhan.
“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," tambahnya, seperti dilansir ArabNews, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Arab Saudi Telah Suntik Vaksin Covid-19 Untuk 2,6 Juta Penduduk
Baca juga: Pengacara Jalur Gaza Dapat Tekanan Sosial, Seusai Disuntik Vaksin Covid-19, Apa Anda Tidak Waras
Baca juga: Eropa Harapkan 200 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech pada Pertengahan Tahun Ini
"Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa,” ujar Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh.
Kementerian kesehatan Kerajaan mengatakan lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus Corona telah diberikan.
Ramadhan 2021 akan dimulai pada 12 atau 13 April 2021 tergantung pada penampakan hilal Bulan.(*)