Internasional

Mufti Agung Arab Saudi Sebut Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Vaksin Covid-19 dinilai tidak akan membatalkan puasa dengan Ramadhan hanya dalam hitungan hari.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Seorang warga disuntik vaksin Covid-19 di Riyadh, Arab Saudi. 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Vaksin Covid-19 dinilai tidak akan membatalkan puasa dengan Ramadhan hanya dalam hitungan hari.

"Mendapat suntikan vaksin virus Corona saat puasa tidak membatalkan puasa," kata Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh, Mufti Agung Arab Saudi jelang bulan suci Ramadhan.

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," tambahnya, seperti dilansir ArabNews, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Arab Saudi Telah Suntik Vaksin Covid-19 Untuk 2,6 Juta Penduduk

Baca juga: Pengacara Jalur Gaza Dapat Tekanan Sosial, Seusai Disuntik Vaksin Covid-19, Apa Anda Tidak Waras

Baca juga: Eropa Harapkan 200 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech pada Pertengahan Tahun Ini

"Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa,” ujar Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh.

Kementerian kesehatan Kerajaan mengatakan lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus Corona telah diberikan.

Ramadhan 2021 akan dimulai pada 12 atau 13 April 2021 tergantung pada penampakan hilal Bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved