Breaking News

Berita Langsa

Sekda Aceh Bagikan 243 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN Langsa dan Aceh Tamiang

Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, menyerahkan 243 SK Kenaikan pangkat dan pensiun bagi ASN lingkungan Pemko Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas Pemko Langsa
Sekda Aceh dr Taqwallah saat menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada ASN Kota Langsa dan Aceh Tamiang. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah MKes, Sabtu (20/3/2021) menyerahkan 243 Surat Keputusan (SK) Kenaikan pangkat dan pensiun bagi ASN lingkungan Pemko Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang

Penyerahan SK di halaman Kantor Walikota Langsa, dihadiri Sekda Kota Langsa , Ir. Said Mahdum Majid, Plt. Sekdakab Aceh Tamiang, Drs. Abdullah, Kepala BKPSDM Kota Langsa, Samino, SH, Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Fauziati, para Kepala OPD Pemko Langsa dan Aceh Tamiang.

Sekda Aceh, dr Taqwallah, usai penyerahan SK itu meminta ASN yang menerima SK kenaikan pangkat untuk terus meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Sementara kepada ASN yang telah memasuki masa pensiun, Sekda Aceh juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah dilakukan selama ini. 

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Samino, SH, melaporkan, dari total 243 SK kenaikan pangkat yang dibagikan hari ini diantaranya sebanyak 94 diterima oleh ASN Pemerintah Kota Langsa.

Sedangkan untuk ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 149 orang. 

Baca juga: Gubernur Lantik 7 Komisioner KPI Aceh

Baca juga: Tol Aceh, Kado untuk Masyarakat di Ujung Barat Indonesia

Baca juga: Wujudkan Transparansi, Gampong Lam Bheu Luncurkan Aplikasi SigamLon

Baca juga: Komisi X DPR-RI Ajak Indonesia Contoh Banda Aceh dalam Modali Wirausaha

Penyerahan langsung SK dari Sekda Aceh kepada individu ASN yang menerima kenaikan pangkat maupun yang pensiun, merupakan bentuk reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Tujuannya, untuk mempercepat penerimaan SK dan memotong birokrasi yang berbelit, serta memudahkan ASN, maupun menghindari praktik pungli oleh oknum tertentu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved