Berikut Rincian Gaji Pensiunan PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada

Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Kondisi tersebut berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).

Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa.

Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II).

Seperti PNS di instransi ppemerintah lain, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tunjangan kinerja ( tukin) dalam bentuk TKD DKI Jakarta.

Baca juga: Suami Suruh Teman Lindas Istri dengan Truk hingga Tewas, Sopir Ditangkap dan Suaminya Masih Buron

Tunjangan lain tersebut adalah tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Untuk tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Kemudian para PNS juga menerima tunjangan makan.

Tunjangan ini disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Inilah rincian gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.

Golongan II

• Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved