Berikut Rincian Gaji Pensiunan PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada
Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada
• Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
• Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Guru di DKI Jakarta yang berstatus PNSI ini juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.
Besaran tukin daerah yang bisa diperoleh ini bahkan lebih besar dibanding gaji pokok.
Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta).
Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja guru PNS di DKI Jakarta per bulan:
• PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
• PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
• PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
• PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
• PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
• Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000
Sebagai informasi, jumlah PNS terbanyak di DKI Jakarta salah satunya berasal dari formasi guru.
Ini mengingat guru jadi salah satu formasi yang paling sering dibuka dalam setiap rekrutmen CPNS.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rincian Gaji Pensiunan PNS Setiap Bulan, Masih Ada Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan