Berikut Rincian Gaji Pensiunan PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada

Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan Tetap Ada

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan.

Gaji pensiunan ini tak hanya didapat oleh PNS saja, namun juga bagi aparatur negara lain.

Seperti halnya TNI dan Polri.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS saat ini:

Baca juga: Produksi Normal, Harga TBS Sawit di Aceh Singkil Rp 1.590 Per Kilogram, Turun Dibanding Pekan Lalu

Baca juga: Krisdayanti Menangis Ucap Pesan untuk Aurel Hermansyah: Aku Tidak Memintamu Mencintaiku

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Meninggal Tapi Masih Ada Utang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan UAS

Gaji pokok pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

()Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca juga: Polisi Pergoki Istrinya Berduaan dengan Pria Lain di Kamar, Awalnya Ngaku Menginap karena Kemalaman

Baca juga: Berikut, Cara Menurunkan Kolesterol secara Alami, Simak 5 Tips Mudah Langkah Ini

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Sebagai informasi, besaran gaji pensiunan PNS ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Yang berisikan tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

ASN purnabakti ternyata tak hanya mendapatkan uang pensiun PNS pokok saja, namun penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya juga bisa didapatkan.

Gaji pensiunan PNS ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).

Di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos, deperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Penjualan Mobil Toyota Meningkat, Setelah Diberlakukannya PPnBM Nol Persen

Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta, Daerah Dengan APBD Tertinggi di Indonesia

Berikut gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh PNS di DKI Jakarta, lengkap dengan rinciannya.

Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Yakni gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.

Baik itu di pusat ataupun daerah.

Seperti yang diberitakan, APBD tertinggi di Indonesia disabet oleh Provinsi DKI Jakarta.

Kondisi tersebut berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).

Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa.

Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II).

Seperti PNS di instransi ppemerintah lain, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tunjangan kinerja ( tukin) dalam bentuk TKD DKI Jakarta.

Baca juga: Suami Suruh Teman Lindas Istri dengan Truk hingga Tewas, Sopir Ditangkap dan Suaminya Masih Buron

Tunjangan lain tersebut adalah tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Untuk tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Kemudian para PNS juga menerima tunjangan makan.

Tunjangan ini disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Inilah rincian gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.

Golongan II

• Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

• Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

• Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

• Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

• Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

• Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

• Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

• Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Guru di DKI Jakarta yang berstatus PNSI ini juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.

Besaran tukin daerah yang bisa diperoleh ini bahkan lebih besar dibanding gaji pokok.

Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta).

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja guru PNS di DKI Jakarta per bulan:

• PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250

• PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375

• PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500

• PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625

• PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625

• Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000

Sebagai informasi, jumlah PNS terbanyak di DKI Jakarta salah satunya berasal dari formasi guru.

Ini mengingat guru jadi salah satu formasi yang paling sering dibuka dalam setiap rekrutmen CPNS.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rincian Gaji Pensiunan PNS Setiap Bulan, Masih Ada Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved