Berita Banda Aceh
Kawasan TPA Blangbintang Capai 206 Hektare, Baru Dipakai 40 Ha, Sisa 166 Hektare untuk Apa Lagi Ya?
Sedangkan yang sudah dipakai baru 40 hektare, sehingga sisa 166 hektare lagi lahan milik Pemerintah Aceh ini akan dipakai atau dimanfaatkan untuk apa
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan yang sudah dipakai baru 40 hektare, sehingga sisa 166 hektare lagi lahan milik Pemerintah Aceh ini akan dipakai atau dimanfaatkan untuk apa lagi ya?
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Luas areal di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blangbintang, Aceh Besar, ternyata mencapai 206 hektare.
Sedangkan yang sudah dipakai baru 40 hektare, sehingga sisa 166 hektare lagi lahan milik Pemerintah Aceh ini akan dipakai atau dimanfaatkan untuk apa lagi ya?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Abdul Hanan, menyampaikan data ini saat acara penanaman puluhan batang pohon sirsak dan bunga merah.
Penanaman ini di dalam Kompleks TPA Blangbintang, Minggu (21/3/2021).
Penanaman ini dilakukan Pengurus Tim Penggerak PKK Aceh, termasuk Ketua Tim, Dr Ir Dyah Erti Idawati MT.
Penanaman ini mereka lakukan dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-49 dan Hari Bhakti Rimbawan Ke-38.
Pada hari yang sama juga mereka gelar donor darah di tempat yang sama.
Baca juga: Barakallah Fii Umrik,Berikut 9 Ucapan Selamat Ulang Tahun Islami Bahasa Arab Singkat Lengkap Artinya
Baca juga: Lebih Tiga Bulan Stagnan Kasus Positif Covid-19 di Abdya, Pasien Probable dan Suspek Juga Nihil
Baca juga: VIDEO - Pemeran Video Syur 3 Menit di Bogor Ditangkap, Sudah Produksi 26 Video Dewasa
Abdul Hanan dalam kesempatan itu menyebutkan akan memanfaatkan sisa lahan itu yang masih kosong, yakni mencapai 166 hektare lagi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Artinya Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari TPA ini, kata Hanan, ke depan tak hanya dari jasa pembuangan sampah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sebanyak 250 ton/hari saja.
Tetapi juga memanfaatkan sisa lahan tersebut untuk menanami tanaman berbuah dan berbunganya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Termasuk dari jasa pembakaran sampah medis di lokasi itu.
Mesin pembakarannya, sebut Hanan, sudah ada bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tapi izi untuk mengoperasikan mesinnya belum keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelah izin pembakaran sampah medis itu keluar, ratusan juta rupiah bisa kita sumbangkan untuk PAA dari hasil pengoperasin mesin pembakaran sampah medis tersebut dan lainnya,” kata Abdul Hanan.
Pengelola TPA Janji Pelihara Sirsak dan Bunga Merah
Dalam kesempatan ini, Abdul Hanan, juga mengatakan pihaknya sangat senang peringatan Hari Bhakti Rimbawan Ke-38 dibuat sekaligus dengan Kegiatan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-49 di Aceh.
Dengan penggabungan dua peringatan ini menjadi satu, sehingga menjadi besar.
Abdul Hanan mengatakan pihak pengelola TPA Blangbintang juga sudah berjanji untuk memelihara sirsak dan bunga merah itu sebagaimana harapan Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dr Ir Dyah Erti Idawati MT.
Apalagi lokasi penanaman ini dalam lahan yang sudah dipagar, sehingga diyakini bisa tumbuh subur dan berkembang dengan baik.
Hanan menyebutkan luas areal TPA Blangbintang sekitar 206 hektare, namun yang baru dipakai baru 40 hektare.
Dengan demikian masih banyak lahan TPA Blangbintang yang kosong, sehingga akan segera mereka manfaatkan untuk ditanami tanaman berbuah dan bunga produktif yang bernilai ekonomi tinggi.
Baca juga: PLN Pindahkan Tiang dari Lokasi Pembangunan Jembatan

Pesan Dyah Erti Idawati
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam arahannya saat acara ini, Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dr Ir Dyah Erti Idawati MT, berpesan agar tanaman itu dipelihara dengan baik pihak pengelola TPA Blangbintang dan DLHK Aceh.
“Pohon sirsak ini, jika dipelihara dengan baik, satu tahun bisa berbuah. Oleh karena itu, saya akan datang kembali ke TPA Blangbintang ini, untuk melihatnya, apakah masih tetap hidup,” kata Diah Erty Idawati.
Dyah mengatakan lokasi itu dipilih sebagai salah satu lokasi kegiatan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-49 tingkat Aceh.
Menurutnya, pemilihan lokasi di Kompleks TPA Blangbintang terkait pelaksanaan Pergub Nomor 660/320 tahun 2020 Tentang Gerakan Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
"Mari kita terapkan gerakan pilih sampah dari rumah dengan melakukan pemilihan terhadap 5 jenis sampah," sebut Dyah.
Dyah melanjutkan, pertama sampah mengandung bahaya dan limbah B 3, berupa obat kedaluarsa, kemasan obat serangga, baterai bekas, bola lampu, dan lain-lain.
Kedua, sampah organik berupa daun, sayur buah, sampah ikan, sisa makanan dan lainnya.
Ketiga, sampah yang dapat digunakan kembai berupa kardus, botol/gelas minuman, kaleng, wadah kemasan dan lainnya.
Keempat, sampah yang dapat didaur ulang berupa plastik, kertas, kaca dan lainnya.
Kelima, sampah residu berupa pampers, pembalut wanita, puntung rokok, tisue dan lain-lain.
"Mulai dari sekarang, mari kita terapkan gaya hidup minim sampah pastik, tidak menggunakan sedotan plastik dan kantong plastik sekali pakai.
Semoga kita semua mampu menjaga bumi dengan baik, demi kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan generasi mendatang," kata Dyah.
Dyah juga menawarkan jasa siap bekerja sama dengan pihak DLHK maupun Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota, terkait penanganan sampah di areal wisata dan lokasi pinggir jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini sebagaimana yang sudah sering mereka lakukan di beberapa lokasi di Aceh Besar terhadap banyaknya tumpukan sampah plastik yang belum diangkut dan ditangani dengan baik. (*)