Berita Aceh Besar
Marak Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Besar, Satpol PP Diperketat Razia di Lokasi Objek Wisata
Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Besar besar marak. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar perkekat...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Besar besar marak. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar perkekat razia di lokasi obyek wisata. Tingginya pelanggaran Qanun Syariat Islam akibat kurangnya kesadaran masyarakat khususnya pelajar.
"Razia Obyek Wisata Pulau Kapuk, Pantai Jantang dan Kaki Gunung Geurute Kecamatan Lhoong, terjaring 25 orang terjaring melanggar Qanun Syariat Islam, "Ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos MAP kepada serambinews.com dalam rilisnya, Minggu (21/3/2021).
Selain itu, juga 15 orang melanggar Protkes Covid-19 atau pengunjung tak pakai masker.
Menurut M Rusli SSos, mereka telah melakukan patroli dalam rangka pengawasan Qanun Syariat Islam dan penegakan perbup nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protkes di lokasi wisata di daerah tersebut.
"Kepada pelanggar qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19, mereka lakukan pembinaan dan memberikan pemahaman tentang pelanggaran qanun jinayah dan penggunaan masker," ujar M Rusli.(*)
Baca juga: Ini Penegasan Dirlantas Polda Aceh Terkait Insiden Bus Masuk Jurang di Pantan Terong
Baca juga: Ekses Kasus Indonesia Diusir dari All England, PBSI Buka Opsi Sewa Pesawat Komersial
Baca juga: Lima Korban Bus Masuk Jurang Jalani Perawatan di RSU Datu Beru