Berita Aceh Selatan

Kadis ESDM Aceh: Potensi Mineral Emas di Manggamat Sangat Kecil, Jangan Ditambang Lagi, Berbahaya

“Potensi kandungan mineral emasnya sangat-sangat kecil dan kondisi tanahnya sangat gembur, mudah terjadi bencana tanah longsor,”

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dinas ESDM Aceh
Kadis ESDM Aceh, Mahdinur dan polisi sedang melihat lubang tambang emas illegal di WIUP Biji Besi KSU Tiega Maggis, Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Kadis ESDM Aceh Ir Mahdinur MT mengimbau masyarakat di Gampong Simpang Dua Kemukiman Manggamat Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, untuk tidak lagi melakukan penambangan secara illegal di lokasi wilayah izin usaha pertambangan biji besi KSU Tiega Manggis.

“Potensi kandungan mineral emasnya sangat-sangat kecil dan kondisi tanahnya sangat gembur, mudah terjadi bencana tanah longsor,” kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur bersama Kabid Miniral dan Batubaranya, Said Faisal, kepada Serambi, Senin (22/3).

Hal itu disampaikannya ketika dimintai hasil penelitian dan kunjungannya ke lokasi WIUP Biji Besi KSU Tiga Manggis, tempat terjadinya tanah longsor tambang emas illegal di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, 14 Maret 2021 lalu pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca juga: Ekses 8 Penambang Tertimbun Longsor, Lokasi Tambang Emas di Manggamat Aceh Selatan Ditutup

Seruan dan larangan agar masyarakat di Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, tidak lagi melakukan penambangan emas secara illegal.

Menurut Mahdinur, karena dari hasil kunjungannya pada hari Sabtu (20/3) ke lokasi tempat kejadian tanah longsor di Gampong Simpang Dua Kemukiman Manggamat tersebut, lokasi itu bukan merupakan wilayah tambang emas, melainkan lokasi tambang biji besi.

Mahdinur mengungkapkan, dari hasil pengujian material tanah di lokasi bencana tanah longsor yang menimbun dua orang penambang illegal, lokasi itu bukan daerah potensi tambang emas, melainkan biji besi.

Meski daerah itu ditetapkan sebagai wilayah tambang biji besi, ungkap Mahdinur, kadar biji besinya sekitar 55 persen, 45 persen lagi tanah dan campuran lainnya.

Baca juga: Gunung Emas di Kongo, Ternyata Berton-ton Logam Mulia tak Dilaporkan Hingga Diselundupkan

Untuk mendapatkan kandungan biji besi 100 persen, ungkap Mahdinur,  KSU Tiega Manggis, selaku pihak pemilik izin usaha pertambangan biji besi, harus memproses galian tanah biji besinya lebih dulu.

Kemudian membuang tanah serta bahan mineral lainnya sebesar 45 persen, baru mineral biji besinya bisa dimanfaatkan dan dijual kepada pembelinya.

Jadi, kata Mahdinur, kalau untuk kadar biji besi saja, persentasenya hanya 55 persen, untuk kadar emasnya jauh di bawah 1 persen. 

Sangat tidak ekonomis, jika penambang emas melakukan penggalian sumur untuk mencari mineral emas.

Imbauan agar masyarakat Kemukiman Manggamat tidak menambang emas lagi di lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) biji besi milik KSU Tiega Manggis.

Menurut Mahdinur, seruan itu dimaksudkan, agar jumlah korban jiwa di lokasi itu tidak bertambah lagi, cukup dua orang saja.

Supaya musibah itu menjadi pelajaran berharga bagi penambang lainnya yang jumlahnya cukup banyak sekitar 150 – 200 orang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved