Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Lahan Pertanian Eks Kombatan di Aceh Tamiang Turut Disita PN Stabat, Mantan Panglima KPA Protes

Hal ini membuat sejumlah mantan kombatan protes dan meminta Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumatera Utara turun tangan meluruskan persoalan tersebut.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Mantan Panglima KPA Aceh Tamiang, Murthala (kanan) bersama Wak Wen menyesalkan putusan PN Stabat, Sumatera Utara yang dituding mengangkangi Permendagri 28/2020. 

Eksekusi ini dilakukan melalui putusan PN Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020 terhadap lahan seluas 1.100 hektare. 

Baca juga: Laga Perdana Piala Menpora 2021, Madura United Turun dengan Kekuatan Penuh

Baca juga: VIDEO Gerakan Aneuk Peduli Sejarah Minta Wali Kota Banda Aceh Hentikan Proyek Ipal

Baca juga: VIRAL Video Bawa Kado Super Besar ke Pesta Pernikahan Temannya, Harus Diangkat Dua Orang

Eksekusi sendiri baru dilakukan pada Rabu (10/3/2021) lalu, dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.

Dalam putusan itu dijelaskan, bahwa objek lahan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut masih di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved