Berita Aceh Tamiang
Lahan Pertanian Eks Kombatan di Aceh Tamiang Turut Disita PN Stabat, Mantan Panglima KPA Protes
Hal ini membuat sejumlah mantan kombatan protes dan meminta Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumatera Utara turun tangan meluruskan persoalan tersebut.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Eksekusi ini dilakukan melalui putusan PN Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020 terhadap lahan seluas 1.100 hektare.
Baca juga: Laga Perdana Piala Menpora 2021, Madura United Turun dengan Kekuatan Penuh
Baca juga: VIDEO Gerakan Aneuk Peduli Sejarah Minta Wali Kota Banda Aceh Hentikan Proyek Ipal
Baca juga: VIRAL Video Bawa Kado Super Besar ke Pesta Pernikahan Temannya, Harus Diangkat Dua Orang
Eksekusi sendiri baru dilakukan pada Rabu (10/3/2021) lalu, dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.
Dalam putusan itu dijelaskan, bahwa objek lahan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut masih di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)