Sengketa Lahan
Bahas Putusan PN Stabat, DPRK Aceh Tamiang Agendakan Raker dengan Eksekutif
Dia mengatakan rapat kerja ini akan dilakukan bersama pihak yang memahami persoalan tapal batas, di antaranya Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - DPRK Aceh Tamiang menyusun agenda rapat kerja dengan eksekutif untuk membahas putusan PN Stabat atas lahan 1.100 hektare di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang.
Rencana raker ini disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur setelah menerima laporan tentang nasib petani yang telah kehilangan lahan di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang.
Berdasarkan koordinasinya dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, raker ini akan dilangsungkan Senin (29/3/2021).
“Baru bisa senin kita laksanakan karena hari ini ada beberapa anggota dewan yang sedang tugas di luar kota,” kata Nur.
Dia mengatakan rapat kerja ini akan dilakukan bersama pihak yang memahami persoalan tapal batas, di antaranya Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kadis Pertanian, Camat Tenggulun dan Datok Penghulu Kampung Tenggulun.
“Kita berhadap dari raker ini bisa mendapatkan informasi utuh tentang posisi lahan itu, baru kemudian bisa menentukan sikap,” ujarnya.
• Farid Husain Meninggal Dunia, Jusuf Kalla: Beliau Damaikan Poso, Ambon dan Aceh
• Mursil Arahkan Tujuh Anak Mualaf untuk Mondok di Pesantren Kabupaten
• BREAKING NEWS: Farid Husain Juru Damai RI-GAM Meninggal Dunia
Kisruh tapal batas Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali mencuat pasca-putusan eksekusi PN Stabat terhadap sebuah lahan yang sedang digarap petani Aceh Tamiang.
Eksekusi dilakukan pada Rabu 10/3/2021) dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.
Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.
Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986.
Namun lokasi eksekusi dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)