Balita Menyusui di Sel

Beredar Foto Ibu Bersama Balita Menyusui di Sel Lapas Idi Aceh Timur, Ternyata Begini Kasusnya

Jadi dari empat anak seperti dalam foto yang boleh dibawa ke dalam kamar tahanan bersama ibunya yaitu anak yang masih menyusui.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto beredar di grup WhatsAap
Ibu penganiaya anak kandung yang divonis majelis hakim PN Idi, 8 bulan penjara saat berada di Lapas Kelas ll B IDI, Aceh Timur. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Publik dihebohkan dengan beredarnya foto seorang ibu bersama empat anaknya masih kecil berada di dalam sel lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Idi, Aceh Timur, Selasa (23/3/2021).

Selain foto juga tertulis keterangan, “ Ibu dan anak ini dituntut 2 bulan dan divonis 8 bulan penjara oleh Hakim PN Idi, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ibu dan anak ini kini berada di Lapas Idi,” demikian keterangan tertulis yang beredar di grup whatsapp.

Terkait beredarnya foto tersebut, Kalapas Kelas II B Idi Aceh Timur, Eka Priyatna mengatan, “Benar Selasa sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB, ada pengiriman napi wanita dari Jaksa, yang mana kasusnya telah inkrah terkait kasus ibu kandung melakukan penganiayaan terhadap anak kandung,” ungkap Eka Priyatna, seraya menyebutkan saat ini ibu tersebut ditempatkan bersama anaknya di kamar tahanan wanita bersama seorang balita yang masih menyusui.

“Jadi dari empat anak seperti dalam foto yang boleh dibawa ke dalam kamar tahanan bersama ibunya yaitu anak yang masih menyusui. Sedangkan tiga lagi dibawa pulang, ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Eka.

Saat ini, ungkap Eka, napi perempuan bersama bayinya itu berada dalam satu kamar bersama napi perempuan lainnya.

Pun demikian, Eka memastikan akan memberikan pelayanan kesehatan bagi napi perempuan bersama anaknya itu.

Kajari Aceh Timur, Semeru SH, melalui Kasi Intel Andy Zulanda didampingi Kasipidum, Ivan Najjar Alavi SH membenarkan, bahwa pihaknya menuntut ibu penganiaya anak kandung tersebut dengan pidana penjara 2 bulan.

Ditlantas Polda Aceh Akan Cek Mobil Penumpang, Ini Komponen Keselamatan Kendaraan yang Diperiksa

Baca juga: Ini Pesan Wakil Wali Kota kepada Siswa saat Sosialisasi PIK-Remaja di SMAN 1 Langsa

Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Mati di Medan

“Pertimbangan JPU karena terdakwa memiliki anak kecil yang harus dia rawat, selain itu tidak ada damai antara pelaku dengan suaminya, hal itulah pertimbangan Jaksa menuntut pelaku pidana penjara 2 bulan. Namun, hakim memvonis jadi naik 8 bulan,” ungkap Andi.

Andi mengakui bahwa perbuatan ibu yang menganiaya anak kandungnya dengan menyiramkan air panas ke punggung anaknya hingga melepuh salah, sehingga mantan suaminya melaporkan perbuatannya ke polisi.

Irwandi SH, majelis hakim PN Idi, yang memvonis terdakwa penganiaya anak kandung tersebut, membenarkan majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan.

Ada beberapa pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan pidana penjara 8 bulan terhadap pelaku meski masih memiliki anak menyusui.

Pertama, ungkap Irwandi, terdakwa adalah ibu kandung dari korban penganiayaan yang merupakan anak tertuanya bersama suami pertama.

“Dia kesal dengan suaminya yang sudah bercerai, lalu dia lampiaskan kepada anaknya, anak tersebut disuruh kerja di rumah, saat terlambat sedikit saja memasak air untuk buat susu adiknya, lalu terdakwa mengambil air dari kuali dan menyiramkannya ke punggung korban. Seperti inilah bukti yang terungkap dalam persidangan, kami menilai bahwa penganiayaan ini sangat sadis yang dilakukan ibu kepada anak kandungnya, selain itu dia berbelit-belit, dan tidak ada merasa penyesalan baginya melakukan penganiayaan tersebut, hal inilah yang memberatkannya,” ungkap Irwandi.

Menurut Irwandi, kalau dinilai dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa tidak berat. Meskipun ia memiliki anak-anak yang masih kecil tapi tidak bisa menjadi tameng menghindari dari tanggung jawab pidananya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved