Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Mati di Medan
Ia bernama Riki Syahputra, warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kg.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/3/2021).
Dari tiga terdakwa, ternyata terdapat warga Aceh.
Ia bernama Riki Syahputra, warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Sementara dua rekan Riki Syahputra yakni Wahyudi (48), dan Hendra Apriyono (27).
Keduanya merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, satu dari tiga terdakwa kurir sabu 40 kg tak menunjukkan raut wajah sedih saat mendengar tuntutan mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho.
Bahkan, lelaki yang terlihat mengikuti sidang dengan baju kaos warna Merah itu, nampak tersenyum santai mengikuti sidang.
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir pun sempat menegur terdakwa.
Sebab, sejak sidang dimulai menampakkan raut yang tidak biasa dari dua teman lainnya.
"Sudah dengar tuntutannya kan? Siapa yang baju merah itu, ekspresi wajahmu secara psikologis kalau saya menilai seperti enggak ada beban," kata hakim.
Baca juga: Kisah Adnan Ganto, Anak Tukang Tambal Ban yang Jadi Bankir Dunia dan Penasehat Para Jenderal
Baca juga: Gerindra Wacanakan Prabowo dan Anies di Pilpres 2024, PKS: Anies Baswedan Sayang Kalau Jadi Cawapres
Baca juga: Sidang Panas, Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka
Baca juga: Farid Husain Meninggal Dunia, Jusuf Kalla: Beliau Damaikan Poso, Ambon dan Aceh
Sembari tersenyum, terdakwa pun menjawab kalau tuntutan mati tersebut sebenarnya menjadi beban baginya.
"Beban Yang Mulia," katanya sambil tersenyum.
Hakim pun kemudian menimpali ucapannya, sebab terdakwa masih terlihat tersenyum sumringah, saat dua teman lainnya tertunduk lesu dengar tuntutan mati itu.
"Bukan begitu, dari bahasa tubuhmu orang bisa menilai, entah lah kalau kau bisa akting, ya enggak tau juga saya, yang dilihat dari kasat mata ya begitu," timpal hakim.