Berita Aceh Besar
Terbukti Ikhtilath, Mahasiswi Fakultas Kedokteran dan Pasangannya Divonis Maksimal, Dicambuk 30 Kali
Kedua pasangan kekasih tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Jantho, Aceh Besar menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat’ cambuk sebanyak 30 kali untuk masing-masing terdakwa ZF dan FM.
Kedua pasangan kekasih tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath atau bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (23/3/2021), di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syariyah Jantho oleh Majelis Hakim C-1.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha LC kepada Serambinews.com, Selasa (23/3/2021), mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu merupakan hukuman maksimal untuk pelaku Jarimah Ikhtilath.
Hal ini, terang Tgk Murtadha, sesudai dengan ketentuan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Sedih! Ibu dan Anak Meninggal dalam Mobil yang Jatuh ke Sungai, Seminggu Lagi Anaknya Mau Menikah
Baca juga: Potensi Emas di Manggamat Kecil, Pemerintah Minta Masyarakat Setop Tambang
Baca juga: Mengira Suami Mengelus Tubuhnya Tengah Malam, Wanita Ini Kaget saat Tahu Orang yang Tidur Dengannya
“Dalam Pasal 25 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan,” beber dia.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, ungkap Tgk Murtadha, karena perilaku yang dilakukan oleh kedua sejoli tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.
“Terlebih lagi, perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” tukasnya.
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya untuk generasi muda agar menjaga akhlak dalam pergaulan,” ucap dia.
Kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, Tgk Murtadha mengingatkan, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, terlebih dengan lawan jenis.
Baca juga: Sebelum Ajal Menjemput, Sule Tulis Wasiat Untuk Anak-anaknya dan Nathalie Holscher, Ini Isinya
Baca juga: Gajah Betina Ini Sakit & Terluka Diduga Akibat Dipukul Gajah Jantan, Setelah Diobati Dilepasliarkan
Baca juga: Kabel Lampu Penerang Lapangan di Stadion Kuta Asan Sigli Digasak Maling, Pemkab Rugi Ratusan Juta
“Supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama, konon lagi yang dijatuhkan putusan hari ini adalah salah satu mahasiswi Fakultas Kedokteran di salah universitas di Banda Aceh,” paparnya.
“Sebagai kaum terpelajar, mahasiswa hendaknya dapat menjadi katalisator penegakan syariat Islam, bukan malah terjebak sebagai terpidana,” pesan Tgk Murtadha LC.
Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, serta berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.(*)