Berita Aceh Tamiang

Buntut Putusan PN Stabat, Pemkab Aceh Tamiang Pastikan Tempuh Jalur Hukum, Segera Lakukan Somasi

Dia pun memastikan, tidak pernah menerima pemberitahuan dari PN Stabat maupun Pemkab Langkat mengenai eksekusi lahan tersebut.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Bupati Aceh Tamiang, Mursil 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang memastikan akan menempuh jalur hukum atas putusan sepihak PN Stabat, Sumatera Utara terhadap lahan seluas 1.100 hektare, di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun.

Kepastian ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil setelah mendapat laporan dari Asisten Pemerintahan, Amiruddin.

Mursil mengaku, laporan ini baru diterimanya pada Senin (22/3/2021) lalu atau berselang 12 hari setelah eksekusi dilaksanakan pada 10 Maret 2021.

Dia pun memastikan, tidak pernah menerima pemberitahuan dari PN Stabat maupun Pemkab Langkat mengenai eksekusi lahan tersebut.

“Sama sekali tidak ada tembusan ke kita, kita tidak pernah diberitahu tentang pelaksanaan eksekusi,” kata Mursil yang sedang berada di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Ketua DPRK Bicara Pengembangan Wisata, Iskandar Ali: Potensi Objek Wisata di Aceh Besar Cukup Besar

Baca juga: Jaksa Tuntut Ayah dan Paman Kandung, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Maksimum 200 Bulan Penjara

Baca juga: Cemburu Suami di Rumah Istri Kedua, Istri Pertama Gigit Alat Vital Suami Hingga Tak Berfungsi Lagi

Berdasarkan laporan yang diterimanya, lokasi yang dieksekusi itu masih bagian Kabupaten Aceh Tamiang dan sudah ditetapkan melalui Permendagri 28/2020.

Atas dasar inilah, tegas Mursil, pemkab memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kita akan ajukan somasi, itu langkah pertama yang akan kita lakukan,” tegasnya.

Meski begitu, Mursil mengingatkan, upaya hukum ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena harus didukung bukti kuat.

Dia pun telah meminta Asisten Pemerintahan untuk mempelajari lebih detil dan mengumpulkan bukti yang menyatakan titik eksekusi memang bagian dari Aceh Tamiang.

Baca juga: 100 Orang Calon Jamaah Haji di Nagan Raya Divaksin 

Baca juga: UIN Ar-Raniry Bekali Guru di Lhokseumawe Tentang Teknis Pengelolaan Perpustakaan

Baca juga: Kini, Penyuntikan Vaksin Covid-19 akan Menyasar Mahasiswa di Kampus-Kampus

“Kebetulan saya masih di Jakarta, sepulang nanti langsung saya kumpulkan tim khusus untuk membahas kasus ini,” sambungnya.

Informasi lain menyebutkan, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang mulai mengumpulkan bukti sebagai pemilik sah dengan memanggil pihak Kecamatan Tenggulun.

Pengumpulan data ini sudah dilakukan , Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang dalam dua hari terakhir.

“Sedang mencocokan titik lokasi apakah sesuai dengan peta yang dijabarkan di dalam Permendagri 28/2020,” kata sumber pemerintahan.

Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68), warga Jalan Selambo IV, Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: VIDEO - Pria Bunuh Kucing Akhirnya Minta Maaf, Mengaku Kucing Itu Masih Hidup, Kok Bisa?

Baca juga: Jadi Relawan, 10 Mahasiswa Unimal Disambut  dengan Tarian Suku Mandar di Sulawesi Barat

Baca juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja dan Muncul Status NIK Terdaftar di Kementerian Sosial? Ini Artinya

Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986.

Namun lokasi eksekusi lahan oleh PN Stabat itu dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved