Masyarakat Diminta Tak Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas

Ia mengingatkan, dengan tidak mengunggahnya ke media sosial ini dapat melindungi data pribadi yang ada di dalam sertifikat bukti vaksin covid-19.

Editor: Amirullah
YouTube/Kompas TV
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (21/7/2020). 

"Bagi siapa pun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit yang tidak wajar setelah melakukan vaksinasi harap untuk segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu," kata Wiku, Selasa.

Wiku mengimbau masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pemantauan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) vaksin Covid-19.

Saat ini, pemerintah melalui Komnas KIPI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengawasi kemungkinan terjadinya KIPI.

Kendati demikian, Wiku menyebut, vaksin Covid-19 yang digunakan aman dan berkhasiat.

"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujar dia.

Wiku mengatakan, hingga 20 Maret 2021 masyarakat yang sudah menerima vaksinasi mencapai 5 juta jiwa.

Ia berharap, angka ini terus meningkat dengan cepat.

"Hal ini merupakan capaian yang positif dan harus tetap ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat terlindungi dari Covid-19," kata Wiku.

(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved