Masyarakat Diminta Tak Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas
Ia mengingatkan, dengan tidak mengunggahnya ke media sosial ini dapat melindungi data pribadi yang ada di dalam sertifikat bukti vaksin covid-19.
"Bagi siapa pun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit yang tidak wajar setelah melakukan vaksinasi harap untuk segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu," kata Wiku, Selasa.
Wiku mengimbau masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pemantauan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) vaksin Covid-19.
Saat ini, pemerintah melalui Komnas KIPI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengawasi kemungkinan terjadinya KIPI.
Kendati demikian, Wiku menyebut, vaksin Covid-19 yang digunakan aman dan berkhasiat.
"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujar dia.
Wiku mengatakan, hingga 20 Maret 2021 masyarakat yang sudah menerima vaksinasi mencapai 5 juta jiwa.
Ia berharap, angka ini terus meningkat dengan cepat.
"Hal ini merupakan capaian yang positif dan harus tetap ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat terlindungi dari Covid-19," kata Wiku.
(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas