Nasional
Anda Pelaku UMKM, Pemerintah Segera Kucurkan Stimulus, Daftar di Dinas Koperasi
Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan segera mendapatkan stimulus dari pemerintah.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Wali Kota Buka Pelatihan Kewirausahaan dan Pemasaran bagi Pelaku UMKM
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nama Lengkap;
3. KTP;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor Telepon.
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Baca juga: Berdayakan UMKM & Berantas Rentenir, Lagi, Aminullah Jadi Nominator Indonesia Visionary Leader 2021
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjut dan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan Berkas Pendaftaran"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bazar-produk-umkm-di-asia-mart-5-des.jpg)