Ayah yang Cabuli 5 Putri Kandung di Medan Meninggal, Korban Pencabulan Ada yang Masih Balita

S sendiri merupakan pelaku yang tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri. Sebelum meninggal, ia sempat dirawat di rumah sakit.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/Victory Hutauruk
Pelaku cabul terhadap 5 putri kandungnya, S (38) menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Tersangka S meninggal usai dirawat di RS Bhayangkara Medan, Rabu (24/3/2021). 

Tersangka S sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor. Usut punya usut, S dan istrinya sudah tidak tinggal di satu rumah lagi.

Kehidupan rumah tangga tersangka S dan istrinya dikabarkan tidak harmonis. Pasangan itu kerap bertengkar sehingga istri pelaku memilih untuk pergi dari rumah mereka di Kecamatan Medan Perjuangan.

Megiyanta mengungkapkan, bahwa istri pelaku meninggalkan rumah pada Juli 2020 lalu.

"Istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," ucapnya.

Sementara kelima anaknya tinggal bersama tersangka S di rumah.

3. Modus

Modus pelaku yaitu berbuat cabul dengan tangannya dan mengisap payu**** para korban.

S awalnya merasa berahi saat melihat anak-anaknya tidur. Ia pun akhirnya tega berbuat cabul terhadap kelima putrinya tersebut.

“Tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam hari bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya sudah meninggalkan rumah,” kata Megiyanta.

"Diduga melakukan perbuatan cabul dengan jari," imbuhnya.

4. Berlangsung Sejak Oktober

Perbuatan bejat tersangka ini ternyata dilakukan sejak Oktober 2020. Perbuatan cabul itu dilakukan terakhir kali pada 8 Januari 2021 di rumahnya.

Alasannya, karena sang istri pergi dari rumah dan tak kembali lagi. Kata AKP Megiyanta, istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Juli 2020.

5. Jeratan Pasal Kebiri

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved