Ayah yang Cabuli 5 Putri Kandung di Medan Meninggal, Korban Pencabulan Ada yang Masih Balita
S sendiri merupakan pelaku yang tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri. Sebelum meninggal, ia sempat dirawat di rumah sakit.
Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.
Baca juga: VIDEO Eks Wakil Panglima GAM di Pidie Ogah Jadi Kontraktor, Kelola Water Park Raup Rp 8 Juta Sehari
Baca juga: Sekda Resmikan Sekolah Ramah Anak di SMPN Peureulak
Baca juga: Pencemaran Limbah, Lagi Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di RS Bhayangkara
(Tribun-medan.com/Victory Arrival Hutauruk)
BACA BERITA LAINNYA TERKAIT PENCABULAN