Fakta Pembunuhan Gadis Pemandu Karaoke, Pergoki Pacar Mesum di Truk, Tewas Dilindas dan Dirudapaksa
Kondisi ini sangat miris karena saat itu Ayu dalam keadaan tak berdaya akibat terlindas roda belakang truk yang dikemudikan mantan pacarnya, Wahyudi (
Akibat perbuatannya, Wahyudi disangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Dalbo disangkakan Pasal 286 KUHP.
"Kedua tersangka berkasnya akan kita pisah. Tersangka 1 (Wahyudi) terkait pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan kematian.
Sedangkan tersangka 2 (Dalbo) adalah pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya," tutup Hendri. (Erwin Wicaksono)
Baca juga: Nasib Djoko Tjandra Diputuskan 5 April 2021, Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca juga: Sukses Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, Irjen Kemendagri Beri Penghargaan untuk Jajarannya
Baca juga: 5 Fakta Istri Bayar Gadis ABG Puaskan Suami, Berhubungan Badan Bertiga hingga Pasutri Ditangkap
Surya.co.id dengan judul Kronologi Terbunuhnya Cewek Pemandu Karaoke di Malang: Pergoki Pacar Mesum di Truk hingga Dilindas
BACA BERITA LAIN TERKAIT PEMBUNUHAN