Berita Aceh Barat

Investasi PLTA di Aceh Barat tak Berjalan, Bupati Hentikan Kerjasama dengan PT Aceh Hydropower

"Dengan berakhirnya izin ini, maka kita hentikan kerjasama dengan perusahaan PT Aceh Hydropower, artinya tidak ada perpanjangan izin lagi, selama ...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ramli MS, Bupati Aceh Barat. 

"Dengan berakhirnya izin ini, maka kita hentikan kerjasama dengan perusahaan PT Aceh Hydropower, artinya tidak ada perpanjangan izin lagi, selama  izin diberikan tidak ada aktivitas apapun yang mereka lakukan," tegasnya.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Investasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 59 Megawatt oleh PT Aceh Hydropower tidak berjalan, sejak pihak perusahaan mendapatkan izin dan hingga berakhirnya izin.

Investasi PLTA yang menjadi harapan masyarakat Aceh Barat saat ini tidak bisa diharapkan lagi, karena pihak perusahaan dalam investasi tersebut tidak ada keseriusan hingga berakhirnya izin sejak 2016 silam.

Investasi tersebut dinyatakan berakhir, sesuai sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 28/1/IPPKH/PMA/2016, Tanggal 13 Desember 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Meureubo 2 sebesar 59 megawatt.

Bupati Aceh Barat Ramli MS kepada Serambinews.com, Kamis (25/3/2021) menjelaskan, terkait rencana pembangunan PLTA di Aceh Barat tidak dapat dilanjutkan lagi, seiring izin yang diberikan pemerintah telah berakhir pada 2016 lalu.

"Dengan berakhirnya izin ini, maka kita hentikan kerjasama dengan perusahaan PT Aceh Hydropower, artinya tidak ada perpanjangan izin lagi, selama  izin diberikan tidak ada aktivitas apapun yang mereka lakukan," tegasnya.

Pihaknya tidak akan lagi merekomendasikan izin untuk perusahaan tersebut, karena dinilai tidak serius dan terkesan berpura-pura.

Baca juga: Kembangkan Pariwisata Bener Meriah, Ini Masukan Menparekraf Sandiaga Uno

Disebutkan, sejak izin diberikan dan hingga 2021 tidak ada aktivitas apapun di lokasi hutan lindung yang diberikan oleh pemerintah.

Sehingga pihaknya tidak mengharapkan lagi, kehadiran investor dari perusahaan tersebut ke Aceh Barat.

"Pihak perusahaan dari PT Aceh Hydropower sudah mulai melobi kita lagi untuk bisa perpanjangan izin kembali, dan kita tidak menghendakinya lagi kehadiran mereka di Aceh Barat atas ketidak seriusan mereka selama ini," kata Bupati Ramli MS.

Terkait dengan berakhirnya izin tersebut, Bupati di Aceh Barat juga sudah menyampaikan masalah tersebut kepada Gubernur Aceh secara resmi melalui surat.

Sementara sebelumnya, kata Ramli MS, BKPM telah memberikan izin pinjam pakai lahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Barat seluas 46,05 hektare.

Baca juga: Kunker ke Aceh, KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu Jaga Integritas

Ia menyayangkan, bahwa selama izin diberikan tidak ada aktivitas apapun.

S,ehingga dianggap mereka hanya bermain-main saja dengan izin yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved