Berita Nagan Raya
Pencemaran Limbah, Lagi Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya
"Ini pembekuan ketiga terhadap perusahaan kelapa sawit yang dilakukan di Nagan Raya," kata Kabid Amdal, Jufrizal didampingi Sekdis DLH dan Kabid.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Dengan pembekuan ini, semua kegiatan harus dihentikan sementara di perusahaan tersebut," katanya.
Menurutnya, pembekuan izin lingkungan sehingga pihak perusahaan segera membenahi.
Bila telah dibenahi segera melaporkan kembali, sehingga akan ditinjau kembali ke depan.
"Selain memberikan SK pembekuan, juga memasang spanduk di depan perusahaan tanda dibekukan," ungkapnya.
Pada bagian lain, Kabid Amdal DLH Nagan Raya menyampaikan, bahwa Pemkab kembali mengingatkan perusahaan sawit lainnya yang beroperasi di Nagan Raya terkait pengelolaan limbah untuk mematuhi amdal (analisis dampak lingkungan) yang telah disusun sehingga tidak terjadi pencemaran.
"Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sudah 3 PMKS dibekukan izin lingkungan. Pembekukan sebelumnya telah dibuka karena telah dibenahi. Meski demikian, Pemkab terus memantau semua PMKS di Nagan Raya," imbuhnya.
Baca juga: Aceh Singkil Diguyur Hujan Deras, Jalan Ibu Kota Tergenang, Jaringan Internet Lelet
Akan dibenahi
Sementara itu, General Manajer PT Sawit Nagan Raya Makmur, Syahid menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SK pembekuan izin lingkungan.
Terkait hal itu, pihak perusahaan akan menjadi sebagai pelajaran, sehingga ke depan lebih baik terkait lingkungan.
"Apa yang menjadi temuan akan dibenahi," ujarnya. (*)
Baca juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa Diploma Aceh Carong Sudah Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya