Pria Ini Jadi Polisi Gadungan Berpangkat AKP, Tipu Empat Wanita dan Kuras Uang Rp 14 Juta
Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan berhasil diungkap jajaran dari Polres Bantul.
SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan berhasil diungkap jajaran dari Polres Bantul.
Dari kasus ini, seorang pria berinisial DA (28) berhasil diringkus.
Sedangkan korbannya adalah 4 perempuan dengan usia berbeda-beda.
DA yang merupakan warga Sewon, Bantul tersebut melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan, tersangka menipu empat korban, yaitu WS (21), LS (22), ST (24), WL (26).
Keempat korban adalah perempuan, dua merupakan mahasiswa dan dua lainnya adalah karyawan swasta.
"Yang melaporkan adalah WS. Katanya mau dinikahi, sudah lamaran juga".
"Tersangka minta uang pada korban sebesar Rp 13 juta".
"Kemudian teman korban mengecek, ternyata tersangka bukan anggota Polres Bantul".
"Karena merasa tertipu, korban melaporkan ke Polres Bantul," katanya, Kamis (25/03/2021).
Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Peras Pria Hidung Belang, Modus Jadikan Gadis 16 Tahun Sebagai Jebakan
Baca juga: Polisi Gadungan Peras Remaja, Pelaku Cari Mangsa di FB, Korban Ditakuti
Selain korban WS, korban lain, WL juga mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta.
Sehingga total uang yang diambil tersangka adalah Rp 14 juta.
Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang di bank.
Modus tersangka menyamar sebagai polisi berpangkat AKP adalah untuk mencari keuntungan.
Selain keuntungan materi, tersangka juga mengincar keuntungan lainnya dengan berhubungan badan dengan korban.
"Tersangka mendapatkan baju karena beli dari online. Sedangkan lencana dapat lencana di Janti," tambahnya.
Menurut pengakuan, tersangka memakai baju polisi karena bercita-cita menjadi polisi.
Namun cita-citanya kandas, dan akhirnya ia terobsesi dengan polisi.
"Cita-cita pengen jadi polisi tetapi nggak kesampaian. Kalau pakai seragam jadi lebih gagah (saat bertemu korban)," ujar DA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Juara Kelas Berat UFC Ingin Duel Lawan Jawara Tinju Dunia Usai Kalahkan Ngannou
Baca juga: Melihat Kiprah BUMG Simpang Mulia di Pedalaman Bireuen dalam Membantu Petani
Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa Resmikan Rumah Produksi Terasi Lhoek Banie
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ngaku Polisi, Warga Sewon Bantul 'Ghosting' Empat Perempuan dan Gasak Uang Rp 14 Juta
(Tribunjogja.com/Christi Mahatma Wardhani)