Berita Banda Aceh
Cegah Kenakalan Anak, Wabup Aceh Besar: Didik Anak Kita dengan Nilai-Nilai Agama Islam
Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, mengajak seluruh masyarakat Aceh khususnya Aceh Besar untuk memperhatikan anak-anaknya dan mendidik...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, mengajak seluruh masyarakat Aceh khususnya Aceh Besar untuk memperhatikan anak-anaknya dan mendidik anaknya dengan Agama Islam.
Apabila anak berumur 7 tahun diperintahkan untuk shalat tidak mau maka pukullah dia. Kalau dia tidak mau maka pukullah dia.
"Jangan kita sebagai orang tua yang tidak shalat, anak disuruh shalat ini terbalik," ujar Wabup Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab saat membuka acara diskusi Hukum Wilayah I Implementasi Hukum Jinayat dalam Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum. (Kajian Analisis Aspek Pembuktian dan Penerapan uqubatnya) yang diikuti Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Sabang, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I B dan Mahkamah Syar’iyah Meureudu
di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).
Menurut dia, kasus pemerkosaan, perjudian, dan kenalan anak- anak adalah menjadi tanggungjawab kita bersama. "Selamatkan diri dan keluarga kita. Kalau berbuat shalat tetap salah siapapun orangnya harus di hukum," ujar Tgk Husaini A Wahab.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH dalam sambutannya, menambahkan bahwa tema yang diangkat dalam diskusi hukum kali ini adalah hal yang krusial yang terjadi dalam wilayah I.
"Dengan melihat perkembangan perkara jinayat yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah khususnya yang berada di wilayah I, maka hasil dari diskusi panitia, kita mengangkat tema ini untuk didiskusikan oleh para hakim, dengan mendengar masukan dari Akademisi dan Praktisi pada lingkungan peradilan umum” imbuh Siti Salwa.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang diwakili oleh Wakil Ketua, Dr Drs Rafiuddin MH. menyampaikan bahwa diskusi hukum ini hendaknya melahirkan terobosan dan rekomendasi kepada pihak terkait dan elemen stake holders lainnya dalam upaya penyelesaian perkara jinayat, khususnya yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi bahkan anak sebagai pelaku.
“Perkembangan perkara jinayat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan mendapat perhatian dari masyarakat secara holistik, baik yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku, kita berharap diskusi hukum wilayah I ini bisa menghasilkan hal-hal yang konstruktif dalam upaya pembangunan penegakan syariat islam di Aceh ” tutur Rafiuddin.(*)
Baca juga: Permintaan Maaf Demokrat Kubu Moeldoko sampai Sebut SBY dan AHY Seakan Pihak Yang Terzalimi
Baca juga: Kaya Vitamin C Melebihi Jeruk dan Lemon, Ini 10 Manfaat Kesehatan Buah Ceri Acerola
Baca juga: Jarang Disadari, Ini 10 Kebiasaan yang dapat Merusak Gigi, Termasuk Minuman Asam hingga Mengunyah Es